Reformasi skema pensiunan PNS ini sebelumnya sudah pernah dibocorkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam sebuah konferensi pers secara virtual, Selasa (5/1) lalu.
"Saat ini sistem pensiun masih menggunakan sistem pay as you go. Pay as you go ini sistem PNS membayar iuran yang sangat kecil kemudian mendapatkan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan juga mendapatkan uang pensiunan bulanan yang jumlahnya tidak memadai," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan perombakan skema pensiunan dan jaminan hari tua bagi PNS ini adalah untuk mengurangi beban yang dikeluarkan APBN. Sebab, selama ini uang pensiun PNS lebih banyak dibayarkan oleh APBN. Sedangkan, PNS itu sendiri hanya membayar sedikit sekali setiap bulannya. Namun, dengan skema yang baru diharapkan beban APBN tidak akan seberat sebelumnya.
Skema pensiun fully funded juga pernah diutarakan oleh Mantan Menteri PAN RB Asman Abnur. Melansir CNN Indonesia, saat itu Asman menyontohkan Korea Selatan yang sudah lebih dulu menerapkan skema itu.
Menurutnya Korsel menerapkan dana pensiun yang diambil 20% dari gaji pokok. Namun sumbernya dibagi menjadi 10% dari pemberi kerja dan 10% dibayar oleh PNS-nya.
Skema ini dianggap lebih baik dalam memberikan dana pensiun. Sebagai contoh, uang pensiun yang diterima PNS Korea Selatan mencapai US$4 ribu per bulan sementara uang pensiun yang diterima US$350 per bulan.
Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.
(das/eds)