PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Full, Kapan Cairnya?

PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Full, Kapan Cairnya?

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 09 Feb 2021 21:15 WIB
Gaji PNS naik 5% Tahun Depan
Foto: Nadia Permatasari/Tim infografis
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun 2021. Besaran yang dicairkan pun diharapkan full atau penuh tanpa adanya potongan.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pemberian gaji ke-13 kepada para pensiunan pun diberikan secara penuh.

"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiunan 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan berbeda dengan tahun 2020. Menurut Askolani, untuk tahun ini pemerintah mengalihkan banyak anggaran belanja negara termasuk belanja pegawai untuk penanganan COVID-19.

Dengan begitu, Askolani bilang pencairan THR dan gaji ke-13 PNS dan untuk para pensiunan hanya diberikan sebagian pada tahun 2020.

ADVERTISEMENT

"Kalau dilihat dalam tahun 2020 kebijakan tersebut tidak diberikan secara full, untuk bisa lebih men-support penanganan pandemi COVID dan pemulihan ekonomi nasional," ungkapnya.

Kapan jadwal pencairannya? Untuk THR PNS mengacu pada jadwal di tahun-tahun sebelumnya. Di mana pencairan dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Pencairannya pun diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Sedangkan untuk gaji ke-13 PNS maupun pensiunan dicairkan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah. Biasanya, jadwalnya pada bulan Juli setiap tahunnya. Sebab, gaji ke-13 ini ditujukan untuk membantu para abdi negara untuk memenuhi biaya pendidikan anak.




(hek/dna)

Hide Ads