Pakai Skema Fully Funded, Bakal Seberapa Besar Pensiun PNS?

Pakai Skema Fully Funded, Bakal Seberapa Besar Pensiun PNS?

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 10 Feb 2021 06:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Skema penghitungan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diubah. Pemerintah akan menerapkan skema fully funded untuk menggantikan skema sebelumnya yakni pay as you go.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo sudah mengumumkan rencana tersebut saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 18 Januari 2021.

Menurutnya skema pensiun PNS fully funded akan menguntungkan PNS, sekaligus dirancang buat pegawai PPPK. Dimungkinkan nanti PPPK bisa menerima uang pensiun setara PNS setelah reformasi tersebut rampung dirumuskan.

"Pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti (fully funded)," ujar Tjahjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Skema pay as you go yang digunakan saat ini perhitungannya berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji dan ditambah dengan dana dari APBN.

Setelah direformasi nanti akan berubah jadi skema fully funded atau sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah take home pay PNS (bukan gaji) setiap bulannya.

ADVERTISEMENT

Take home pay (THP) tentu berbeda dari gaji. THP merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya. Dengan begitu, iuran yang dibayar PNS nantinya lebih besar dari saat ini dan pensiun yang diterima juga akan lebih besar dari yang diterima saat ini.

Reformasi skema pensiun PNS ini sebelumnya sudah pernah dibocorkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam sebuah konferensi pers secara virtual, Selasa (5/1) lalu.

"Saat ini sistem pensiun masih menggunakan sistem pay as you go. Pay as you go ini sistem PNS membayar iuran yang sangat kecil kemudian mendapatkan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan juga mendapatkan uang pensiunan bulanan yang jumlahnya tidak memadai," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/1/2021).

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Alasan perombakan skema pensiunan dan jaminan hari tua bagi PNS ini adalah untuk mengurangi beban yang dikeluarkan APBN. Sebab, selama ini uang pensiun PNS lebih banyak dibayarkan oleh APBN. Sedangkan, PNS itu sendiri hanya membayar sedikit sekali setiap bulannya. Namun, dengan skema yang baru diharapkan beban APBN tidak akan seberat sebelumnya.

Skema pensiun fully funded juga pernah diutarakan oleh Mantan Menteri PAN RB Asman Abnur. Mengutip CNN Indonesia, saat itu Asman mencontohkan Korea Selatan yang sudah lebih dulu menerapkan skema itu.

Menurutnya Korsel menerapkan dana pensiun yang diambil 20% dari gaji pokok. Namun sumbernya dibagi menjadi 10% dari pemberi kerja dan 10% dibayar oleh PNS-nya.

Skema ini dianggap lebih baik dalam memberikan dana pensiun. Sebagai contoh, uang pensiun yang diterima PNS Korea Selatan mencapai US$4 ribu per bulan sementara uang pensiun yang diterima US$ 350 per bulan.

Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.


Hide Ads