Skema penghitungan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diubah. Pemerintah akan menerapkan skema fully funded untuk menggantikan skema sebelumnya yakni pay as you go.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo sudah mengumumkan rencana tersebut saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 18 Januari 2021.
Menurutnya skema pensiun PNS fully funded akan menguntungkan PNS, sekaligus dirancang buat pegawai PPPK. Dimungkinkan nanti PPPK bisa menerima uang pensiun setara PNS setelah reformasi tersebut rampung dirumuskan.
"Pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti (fully funded)," ujar Tjahjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema pay as you go yang digunakan saat ini perhitungannya berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji dan ditambah dengan dana dari APBN.
Setelah direformasi nanti akan berubah jadi skema fully funded atau sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah take home pay PNS (bukan gaji) setiap bulannya.
Take home pay (THP) tentu berbeda dari gaji. THP merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya. Dengan begitu, iuran yang dibayar PNS nantinya lebih besar dari saat ini dan pensiun yang diterima juga akan lebih besar dari yang diterima saat ini.
Reformasi skema pensiun PNS ini sebelumnya sudah pernah dibocorkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam sebuah konferensi pers secara virtual, Selasa (5/1) lalu.
"Saat ini sistem pensiun masih menggunakan sistem pay as you go. Pay as you go ini sistem PNS membayar iuran yang sangat kecil kemudian mendapatkan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan juga mendapatkan uang pensiunan bulanan yang jumlahnya tidak memadai," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/1/2021).
Berlanjut ke halaman berikutnya.