Masa berlaku test RT-PCR, rapid test antigen, ataupun tes GeNose untuk membuktikan negatif COVID-19 hanya berlaku selama 24 jam pada saat libur panjang dan libur keagamaan.
Hal itu berlaku bagi penumpang perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa. Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya.
"Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan COVID-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya", jelas Jubir Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Dengan begitu, dapat disimpulkan bagi yang mau melakukan perjalanan pada saat liburan Imlek nanti dengan menggunakan kereta jarak jauh maka hasil tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan hanya berlaku satu hari, alias 24 jam saja. Namun di luar libur panjang dan keagamaan, masa berlaku tes COVID-19 kembali diberlakukan dengan ketentuan sebelumnya.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum atau pribadi dengan jalur tes COVID-19 hanya berupa imbauan. Namun random check berupa rapid test antigen ataupun tes GeNose bisa saja dilakukan sewaktu-waktu oleh Satgas COVID-19 di daerah.
Pelaksanaan syarat perjalanan terbaru ini akan dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.
"Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum," ungkap Adita.
Lihat juga Video: Kemenkes Imbau Masyarakat Rayakan Imlek dari Rumah
(hal/eds)