Namun, berdasarkan penerapan larangan pada PNS selama ini jarang sekali ditemui kasus pelanggaran yang dikenai hukuman berat. Khusus untuk masa pandemi, pemerintah sama sekali belum menerima laporan kasus pelanggaran ASN.
"Selama ini kami belum menerima laporan mengenai hal tersebut apakah ada pelanggaran-pelanggaran ringan tetapi tentu saja kita akan melakukan koordinasi dengan seluruh pejabat pembina kepegawaian baik pusat dan daerah untuk secara tegas melakukan disiplin terhadap pelaksanaan utamanya untuk protokol kesehatan dalam rangka menekan tingginya kasus COVID-19 di Indonesia," timpalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdl/fdl)