Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok meminta pemerintah, maskapai penerbangan, pengelola bandara, dan seluruh pihak terkait mengambil langkah konkret untuk melindungi konsumen yang terdampak gangguan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
"Negara dan pelaku usaha harus hadir untuk memastikan konsumen yang terdampak tidak dibiarkan menghadapi persoalan sendiri," tegas Mufti dalam keterangan tertulis, Minggu (6/9/2026).
Dalam hal ini, BPKN meminta maskapai memastikan pengembalian dana tiket atau refund 100% bagi penerbangan yang dibatalkan. Mufti menyampaikan, proses refund harus dilakukan dengan mudah, transparan, dan tidak berbelit-belit. Konsumen tidak boleh dipaksa datang ke kantor maskapai atau bandara apabila proses dapat dilakukan secara digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Refund harus memiliki kepastian waktu. Jangan sampai konsumen sudah menerima informasi bahwa tiketnya dapat dikembalikan, tetapi uangnya tidak jelas kapan diterima," ujar Mufti.
Sementara itu, bagi konsumen yang masih ingin melanjutkan perjalanan, BPKN meminta maskapai memberikan pilihan penjadwalan ulang atau reschedule secara fleksibel. Penumpang harus diberikan pilihan jadwal penerbangan yang tersedia tanpa prosedur yang rumit.
"Jangan sampai konsumen yang sudah menjadi korban keadaan masih harus dibebani biaya tambahan yang tidak wajar. Maskapai harus memberikan solusi yang manusiawi," kata Mufti.
BPKN juga meminta pengelola bandara dan maskapai memberikan pelayanan nyata kepada penumpang yang sudah berada di bandara dan mengalami keterlambatan dalam waktu panjang. Dalam hal ini kepastian jadwal dan adanya layanan pendukung lainnya saat di Bandara.
Kemudian, BPKN mendorong pembentukan posko terpadu penanganan konsumen terdampak di bandara-bandara yang mengalami gangguan. Posko ini ditujukan menjadi tempat bagi konsumen untuk mendapatkan informasi dan menyelesaikan persoalan secara langsung.
"Jangan sampai konsumen dilempar dari satu pihak ke pihak lain. Harus ada satu sistem pelayanan terpadu yang memberikan solusi," ujar Mufti.
BPKN menyatakan akan terus memantau penanganan konsumen yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Khususnya terkait kepastian refund, penjadwalan ulang, informasi penerbangan, pelayanan di bandara, dan mekanisme pengaduan.
"Dalam situasi bencana, konsumen membutuhkan kehadiran negara dan tanggung jawab dari pelaku usaha. Keselamatan harus menjadi prioritas, tetapi perlindungan konsumen juga harus berjalan. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan," pungkas Mufti.
(acd/acd)









































