Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk membatasi operasional mobil bermuatan berat untuk melintas jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Keputusan itu berlaku selama proses perbaikan di kilometer (km) 122 + 400 arah Jakarta selama berlangsungnya konstruksi perbaikan jalan akibat amblas.
Pembatasan operasional mobil bermuatan berat ini juga tertuang dalam Surat Edaran nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan.
"Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas ini berlaku pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju ke jalan arteri," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam keterangan resminya yang dikutip, Kamis (11/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 3 Fakta Perbaikan Jalan Amblas di Tol Cipali |
Adapun SE tersebut ditetapkan untuk menjamin kelancaran lalu lintas selama masa konstruksi perbaikan permukaan jalan Tol Cipali yang amblas tersebut.
"Pengalihan arus berlaku sejak Kamis, 11 Februari hingga Minggu, 28 Maret atau selama masa perbaikan jalan. Meski demikian pembatasan ini akan menyesuaikan kebijakan dari Polri," katanya.
Budi mengungkapkan pembatasan operasional angkutan barang ini ditetapkan bagi mobil barang sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.
Baca juga: Tol Cipali Amblas, Jalur Sementara Disiapkan |
Bagi mobil barang dari arah barat ke arah timur akan dilakukan pengalihan mulai dari Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Cikarang Barat dan akan diperketat di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo, kemudian diperkenankan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.
"Sementara bagi yang ke arah barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan arteri pantura mulai dari Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek/ Cikopo," ungkapnya.
Budi menginstruksikan Direktur Lalu Lintas Jalan dan Direktur Angkutan Jalan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan pembatasan operasional angkutan barang ini. Melalui SE tersebut dituliskan juga bahwa beberapa instansi harus melakukan koordinasi terkait implementasi pembatasan operasional angkutan barang, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi/ Kabupaten/Kota, juga Badan Usaha Jalan Tol.
Lihat juga Video: Perbaikan Dikebut, Jalur Contraflow Tol Cipali Diperpendek