Gegara Ikat Pinggang Palsu, Amazon & Ferragamo Gugat Pengusaha China

Gegara Ikat Pinggang Palsu, Amazon & Ferragamo Gugat Pengusaha China

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 11 Feb 2021 21:45 WIB
Logo Amazon (AFP Photo)
Foto: Logo Amazon (AFP Photo)
Jakarta -

Amazon.com Inc dan grup mode Italia, Salvatore Ferragamo menggugat beberapa individu dan badan usaha yang mayoritas berada China. Gugatan itu dilakukan karena mereka diduga telah menjual ikat pinggang palsu di toko online-nya.

Dilansir dari Reuters, Kamis (11/2/2021), Amazon dan Ferragamo mengajukan dua tuntutan hukum kepada empat individu dan tiga badan usaha. Mereka dituduh mengiklankan dan menjual produk Ferragamo palsu di toko Amazon, menggunakan merek dagang terdaftarnya tanpa izin.

Dari tujuh tergugat, lima berbasis di China, dua lainnya kemungkinan ada China atau North Carolina atau California. Masih ada beberapa tergugat lainnya yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun lalu, Amazon mengumumkan rencananya untuk memberikan lebih banyak data tentang barang palsu kepada penegak hukum. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut terhadap barang palsu yang dijajakan di situsnya, yang sebagian besar berasal dari China.

Amazon maupun Ferragamo mengatakan bahwa mereka ingin secara permanen mencegah terjadi kerugian lebih lanjut akibat barang palsu. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS), yaitu Distrik Barat Washington.

(aid/hns)

Hide Ads