Napak Tilas Berdirinya BPJS Kesehatan di Indonesia

Napak Tilas Berdirinya BPJS Kesehatan di Indonesia

Soraya Novika - detikFinance
Minggu, 14 Feb 2021 08:54 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Mayoritas masyarakat Indonesia pasti punya BPJS Kesehatan atau setidaknya pernah menjadi peserta asuransi kesehatan negara itu. Siapapun sekarang bisa menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Tahukah Anda, awalnya peserta jaminan pemeliharaan kesehatan semacam itu hanya mencakup pegawai negeri sipil beserta anggota keluarganya saja lho!

Kok bisa? Nah, penasaran kan bagaimana akhirnya kepesertaan BPJS Kesehatan bisa mencakup seluruh masyarakat Indonesia seperti sekarang dan bagaimana awal kehadirannya di Indonesia?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuk simak sejarahnya!

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, Sabtu (13/2/2021), sebenarnya jaminan pemeliharaan kesehatan di Indonesia sudah ada sejak zaman Kolonial Belanda. Lalu, setelah RI merdeka tepatnya pada tahun 1949, upaya menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat itu tetap dilanjutkan. Saat itu, pesertanya masih mencakup PNS dan keluarganya saja.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Menteri Kesehatan saat itu, Prof. G.A. Siwabessy mengajukan gagasan agar segera diselenggarakan program asuransi kesehatan semesta (universal health insurance) yang saat itu mulai diterapkan di banyak negara maju dan tengah berkembang pesat. Dengan kata lain, Siwabessy ingin Indonesia punya program asuransi kesehatan yang bisa diikuti seluruh penduduk RI.

Siwabessy optimistis kelak pembangunan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia akan tercapai melalui suatu sistem tertentu.

Perlahan, cita-cita Siwabessy menjadi kenyataan.

Dimulai dari tahun 1968, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968 dengan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara dan penerima pensiun beserta keluarganya.

Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1984. BPDPK pun berubah status dari sebuah badan di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi BUMN, yaitu menjadi PERUM HUSADA BHAKTI (PHB).

Dari PHB peserta asuransi kesehatan negara itu jadi bertambah. Saat itu jadi mencakup PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarganya.

Pada tahun 1992, pemerintah kembali menerbitkan kebijakan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 yang merubah PHB menjadi PT Askes (Persero). PT Askes (Persero) mulai menjangkau karyawan BUMN melalui program Askes Komersial.

Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin (PJKMM) yang selanjutnya dikenal menjadi program Askeskin dengan sasaran peserta masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

PT Askes (Persero) juga menciptakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU), yang ditujukan bagi masyarakat yang belum ter-cover oleh Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta. Hingga saat itu, ada lebih dari 200 kabupaten/kota atau 6,4 juta jiwa yang telah menjadi peserta PJKMU.

PJKMU adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang pengelolaannya diserahkan kepada PT Askes (Persero).

Simak video 'Fachmi Idris Ungkap Deretan PR Direksi Baru BPJS Kesehatan':

[Gambas:Video 20detik]



Kemunculan BPJS Kesehatan

Langkah menuju cakupan kesehatan semesta pun semakin nyata dengan resmi beroperasinya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, sebagai transformasi dari PT Askes (Persero). Ide pembentukan BPJS Kesehatan dimulai saat pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Kemudian pada tahun 2011 pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, sehingga PT Askes (Persero) pun berubah menjadi BPJS Kesehatan.

Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, seluruh penduduk Indonesia kini bisa terlindungi oleh jaminan kesehatan tersebut.

Adapun yang membedakan Askes dan BPJS Kesehatan adalah dari segi dana iuran dan hasil pengembangannya. Dengan adanya UU SJSN, dana iuran dan hasil pengembangannya, seluruhnya dibebankan kepada peserta untuk membiayai peningkatan manfaat jaminan sosial. Kecuali untuk masyarakat yang tidak mampu, iuran jaminan sosialnya tetap dibayar oleh negara, sesuai dengan amanat UUD 1945.


Hide Ads