Alasan Pemerintah Bebaskan PPnBM untuk Mobil Baru

Alasan Pemerintah Bebaskan PPnBM untuk Mobil Baru

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 14 Feb 2021 11:08 WIB
Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian baru saja merilis PPnBM. Salah satu poin pentingnya yakni mengekspor kendaraan ke Australia.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah akan memberikan insentif berupa relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif mulai Maret 2021 khusus mobil di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Hal ini merupakan bagian dari Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pemberian relaksasi PPnBM akan dilakukan secara bertahap dengan skenario PPnBM 0% atau tidak dibebankan PPnBM (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan 25% (September-November) dari tarif normal. Dengan begitu ditargetkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adanya relaksasi PPnBM, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif diprediksi akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (14/2/2021).

ADVERTISEMENT

Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Airlangga menambahkan dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung). Contohnya industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif.

"Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun," ujar Airlangga.

Industri otomotif juga merupakan industri padat karya. Saat ini, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor, yaitu pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari 1.000 perusahaan dengan 210.000 pekerja), pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja), perakitan (22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja), dealer dan bengkel resmi (14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja), serta dealer dan bengkel tidak resmi (42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja).

Adanya relaksasi PPnBM juga diharapkan mampu mempercepat laju pemulihan ekonomi. Sebab, kontribusi industri manufaktur ke produk domestik bruto (PDB) cukup besar yaitu sekitar 19,88%.

Saksikan juga 'Menkeu Sri Mulyani Tolak Beri Pajak Mobil Baru 0 Persen':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/zlf)

Hide Ads