Pertentangan Diskon Pajak Mobil dan Gerakan Naik Transportasi Umum

Pertentangan Diskon Pajak Mobil dan Gerakan Naik Transportasi Umum

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 15 Feb 2021 06:30 WIB
Polda Metro Jaya dan PT Transportasi Jakarta teken MoU soal tilang elektronik di busway. Penerapannya pun ditargetkan akan dimulai pada Oktober 2019 mendatang.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah memberikan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru mulai Maret 2021. Kebijakan itu berlaku untuk mobil dengan segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai kebijakan itu bertolak belakang dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Mengingat adanya diskon PPnBM bisa membuat pembelian mobil baru semakin mudah dan murah yang ujungnya berdampak terhadap kemacetan jalan.

"Memang antara Kemenhub dan Kemenperin selalu bertolak belakang dan Kemenhub juga tidak berani menolak kebijakan Kemenperin. Di satu sisi, Kemenhub sedang berupaya untuk menata transportasi umum di daerah dengan program pembelian layanan atau buy the service (BTS), namun di sisi lain Kemenperin tidak mau tahu," kata Djoko, Minggu (14/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan dalam mengatasi masalah ini.

"Presiden tentunya harus bersikap terhadap kebijakan ke depan mau diapakan transportasi Indonesia. Seolah Program Nasional BTS tidak dihargai oleh Kemenperin," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Hal berbeda diungkapkan Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Harya Setyaka. Dia mendukung adanya diskon PPnBM untuk mobil baru guna mengurangi polusi udara dari kualitas kendaraan.

"Daripada jalan macet oleh kendaraan-kendaraan tua, sekurang-kurangnya kendaraan baru bisa lebih rendah tingkat polusinya," tuturnya.

Lagi pula, kata Harya, mengatasi kemacetan bukan dengan cara membatasi kepemilikan kendaraan, melainkan dengan cara kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan seperti pajak BBM, hingga sistem jalan berbayar (Electronic Road Pricing).

"Saya termasuk yang meyakini bahwa kemacetan itu perlu diatasi dengan kebijakan pembatasan penggunaan, bukan kepemilikan kendaraan. Antara lain dengan pajak BBM, pajak dan penegakan pembatasan parkir, dan ERP. Saya paham untuk ERP memang masih ada kendala regulasi, ini yang seharusnya dijadikan prioritas untuk mengurai kemacetan," tandasnya.

Pemberian relaksasi PPnBM akan dilakukan secara bertahap dengan skenario PPnBM 100% atau tidak dibebankan PPnBM (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan PPnBM 25% (September-November) dari tarif normal.

Apa alasan diskon PPnBM untuk mobil baru diberlakukan? Klik halaman selanjutnya.

Adanya relaksasi PPnBM, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif diprediksi akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (14/2/2021).

Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Airlangga menambahkan dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung). Contohnya industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif.

"Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun," ujar Airlangga.

Industri otomotif juga merupakan industri padat karya. Saat ini, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor, yaitu pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari 1.000 perusahaan dengan 210.000 pekerja), pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja), perakitan (22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja), dealer dan bengkel resmi (14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja), serta dealer dan bengkel tidak resmi (42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja).

Adanya relaksasi PPnBM juga diharapkan mampu mempercepat laju pemulihan ekonomi. Sebab, kontribusi industri manufaktur ke produk domestik bruto (PDB) cukup besar yaitu sekitar 19,88%.


Hide Ads