Salah satu bantuan yang dilanjutkan pemerintah adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 2,4 juta. Bantuan diberikan agar para pelaku UMKM bisa bertahan di tengah hantaman pandemi COVID-19.
Namun, perlu diingat, batas akhir pencairan BLT UMKM Tahap II ini akan berakhir 3 hari lagi lho!
"Bagi pelaku usaha mikro, bukan atau nasabah BRI, kini bisa memanfaatkan BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021," tulis BRI melalui akun Instagramnya @bankbri_id dikutip detikcom, Senin (15/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biar tidak ketinggalan, segera cek nama Anda di https://eform.bri.co.id/bpum. Dari website itu, para pelaku UMKM bisa mengetahui apakah ikut mendapat bantuan tersebut atau tidak.
Berikut cara lengkap cek BLT UMKM Tahap II:
1. Klik https://eform.bri.co.id/bpum
2. Ketik Nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik Proses Inquiry untuk mengetahui pelaku UMKM memperoleh banpres atau tidak
Bagi pelaku UMKM yang mendapat bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta, wajib melakukan verifikasi secepatnya. Selanjutnya, banpres tersebut bisa dicairkan dengan menghubungi kantor BRI terdekat.
Program BLT UMKM Rp 2,4 juta diterima 12 juta pelaku usaha mikro di tahun 2020. Bantuan diberikan melalui transfer rekening, sedangkan bagi yang tidak punya rekening akan dibuatkan bank saat verifikasi.
Baca juga: Catat! 7 Bansos yang Berlanjut Tahun Ini |
Tahap verifikasi dan pencairan, tentunya hanya bisa dilakukan setelah cek di situs https://eform.bri.co.id/bpum seperti instruksi di atas.
Untuk diketahui, BLT UMKM Rp 2,4 juta adalah dana hibah, sehingga tidak perlu dikembalikan seperti pinjaman atau kredit. Penerima BPUM tidak perlu mengeluarkan dana selama proses validasi dan pencairan. Selanjutnya, dana BPUM diterima utuh tanpa potongan.
Cara daftar di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Jokowi Gelontorkan Rp 110 Triliun untuk Bantuan Tunai 2021':