Kantor Bea Cukai Tanjung Priok melakukan lelang dua mobil. Mobil yang dilelang ini merupakan barang yang menjadi milik negara alias BMN.
Berdasarkan pengumuman lelang di laman lelang resmi pemerintah yakni lelang,go.id, Senin (15/2/2021), dua mobil yang akan dilelang bertipe Jeep Cherokee dan Dodge Charger.
Lelang sendiri dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerja sama dengan PT Balai Lelang Rajawali Karya, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua mobil ini akan dilelang secara online pada 16 Februari 2021. Adapun uang jaminan yang harus disetorkan paling lambat pada 15 Februari 2021.
Uang jaminan disetorkan ke nomor virtual account yang didapatkan setelah peserta mendatar di lelang.go.id. Uang jaminan akan dikembalikan jika peserta tidak memenangkan lelang.
Berikut rincian dua mobil yang akan dilelang:
1. Jeep Cherokee
Untuk mobil yang pertama ini akan dilelang dengan harga mulai Rp 13,8 juta. Bagi yang mau ikut lelang wajib menyetor uang jaminan sebesar Rp 6,9 juta.
Paling lambat uang jaminan disetor pada 15 Februari, sedangkan pelaksanaan lelang akan dilakukan pada 16 Februari 2021 pukul 11:00 WIB.
2. Dodge Charger
Mobil yang kedua ini akan dilelang dengan harga yang dibuka mulai Rp 99 juta. Uang jaminan yang wajib disetor bagi pelelang sebesar Rp 49,7 juta.
Lelang dilaksanakan pada 16 Februari pukul 11:00 WIB dan uang jaminan wajib disetor pada 15 Februari 2021.
Saksikan juga 'Lelang Tuna Sirip Biru di Jepang Terjual Rp 2,8 M':