Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT PP (Persero) Tbk sebesar Rp 1 miliar atas kasus keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (CPI). Namun perusahaan akan mengajukan banding.
Putusan itu tertuang dalam Nomor Perkara : 19/KPPU-M/2020. Perseroan pun menghormati putusan dari KPPU sesuai dengan Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No.57 Tahun 2010, tapi tetap akan mengajukan hak keberatan.
"Sebagai perusahaan yang menghormati hukum, Perseroan memahami keputusan yang telah dibacakan dan akan mengikuti proses hukum sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Dengan adanya hak pengajuan keberatan, Perseroan akan menggunakan hak tersebut untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan," ujar Corporate Secretary PTPP Yuyus Juarsa, Senin (15/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 44 Ayat 2, Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
Dia menegaskan sebagai perusahaan publik milik negara PTPP akan tetap berkomitmen untuk selalu mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam menjalankan usahanya.
Baca juga: PTPP Didenda Rp 1 Miliar oleh KPPU, Kenapa? |
Kasus berawal dari transaksi pengambilalihan 57% saham PTCPI oleh PTPP pada 3 Juli 2019. Transaksi tersebut efektif pada tanggal 4 Juli 2019, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PTCPI oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya, PTPP diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2019. Sayangnya, PTPP baru memberitahukan akuisisi saham itu kepada KPPU dua hari setelahnya, yakni pada 16 Agustus 2019. Hal itu terbukti dalam perhitungan tanggal efektif akuisisi saham dan kewajiban melakukan pemberitahuan.
Setelah itu, KPPU menyelidiki dugaan keterlambatan itu dan masuk dalam daftar perkara di lembaga tersebut dengan nomor perkara Nomor 19/KPPU-M/2020.
Akhirnya, Majelis Komisi memutuskan PTPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PTPP untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.