3 Fakta Mobil Baru Dapat Diskon Pajak

3 Fakta Mobil Baru Dapat Diskon Pajak

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 15 Feb 2021 19:30 WIB
Mobil baru diwacanakan mendapat insentif pembebasan pajak hingga 0 persen. Tapi kebijakan ini dikhawatirkan mengganggu kelangsungan bisnis pedagang mobil bekas.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru diskon mulai Maret 2021. Diskon pajak itu berlaku untuk mobil dengan segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Berikut 3 faktanya:

1. Periode Berlakunya Diskon PPnBM

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru dilakukan bertahap sampai Desember 2021. Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, yakni Maret-Mei 2021. Pada periode itu, maka masyarakat dibebaskan atau tidak dibebankan PPnBM.

Kemudian, pada 3 bulan setelahnya yakni Juni-Agustus 2021, PPnBM untuk pembelian mobil baru hanya dikenakan 50% dari tarif normal. Pada periode terakhir yang berlaku selama 4 bulan yakni September-Desember 2021, pengenaan PPnBM hanya 25% dari tarif normal.

ADVERTISEMENT

2. Penjualan Mobil Baru Ditargetkan Tembus 750.000 Unit

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto menyambut baik keputusan diskon pajak pemerintah tersebut. Pasalnya, kebijakan diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru itu sudah ditunggu-tunggu sejak tahun lalu.

"Kita menyambut baik mengenai relaksasi PPnBM ini," kata Jongkie kepada detikcom, Minggu (14/2/2021).

Jongkie berharap adanya diskon PPnBM ini dapat meningkatkan penjualan dan produksi terhadap mobil baru. Dia memproyeksikan kebijakan ini akan membuat penjualan mobil meningkat selama 2021 berjumlah 750.000 unit.

"Kami berharap agar pembelian mobil bisa meningkat dan produksi mobil + komponennya bisa kembali normal secepatnya. Proyeksi penjualan tahun 2021 adalah 750.000 unit," ucapnya.

3. Diskon PPnBM untuk Mendorong Ekonomi

Adanya diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru diprediksi akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (14/2/2021).

Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung). Contohnya industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif.

"Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun," ujar Airlangga.

Adanya relaksasi diskon pajak juga diharapkan mampu mempercepat laju pemulihan ekonomi. Sebab, kontribusi industri manufaktur ke produk domestik bruto (PDB) cukup besar yaitu sekitar 19,88%.

(aid/fdl)

Hide Ads