Apa Bedanya Pajak dengan Retribusi?

Apa Bedanya Pajak dengan Retribusi?

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 16 Feb 2021 11:51 WIB
Loket pembayaran pajak di Samsat Jakarta Timur, Jakarta, telah dibuka. Begini suasananya.
Bayar pajak/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik harus taat membayar pajak. Ada juga pungutan lainnya yang harus dibayar adalah retribusi. Memang apa sih perbedaan pajak dan retribusi?

Berdasarkan catatan yang dirangkum detikcom Selasa (16/2/2021), pajak dan retribusi merupakan dua hal yang berbeda. Pajak merupakan iuran yang harus disetorkan rakyat ke negara dan bersifat wajib, sedangkan retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Sampai sini sudah tahu perbedaan pajak dan retribusi? Jadi, perbedaan lainnya terdapat di hasil pungutan pajak yang akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbeda dengan pajak yang manfaatnya tidak dirasakan langsung, pembayar retribusi akan mendapatkan manfaat secara langsung atas kewajiban restribusi yang sudah dibayarkannya.

Contoh retribusi yang banyak dipungut Pemda seperti retribusi sampah untuk pengelolaan kebersihan dan retribusi parkir untuk penggunaan lahan parkir di lahan yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Contoh manfaat langsung lainnya yang biasa dipungut yakni retribusi pelayanan kesehatan, langsung dirasakan manfaatnya melalui layanan pengobatan maupun konsultasi dokter. Bila dibandingkan dengan sumbangan, pajak pemungutannya dapat dipaksakan sedangkan sumbangan pemungutannya tidak dapat dipaksakan.

Pajak itu sendiri terbagi menjadi 2 kategori besar, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Sesuai dengan namanya, pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat.

Beberapa jenis pajak yang masuk kategori pajak pusat antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai.

Sementara pajak daerah, yakni pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemda, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Umumnya, pajak daerah dipungut oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Contoh pajak provinsi yaitu Pajak Rokok, Pajak BBM (Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Kemudian untuk pajak kabupaten/kota meliputi Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penerangan Jalan.

Jadi sekarang sudah tahu kan perbedaan pajak dan retribusi?

Saksikan juga 'Cara Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/zlf)

Hide Ads