Ada Diskon Pajak, Mending Beli Mobil Baru Atau Bekas?

Ada Diskon Pajak, Mending Beli Mobil Baru Atau Bekas?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 16 Feb 2021 18:10 WIB
Mobil baru diwacanakan mendapat insentif pembebasan pajak hingga 0 persen. Tapi kebijakan ini dikhawatirkan mengganggu kelangsungan bisnis pedagang mobil bekas.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah memberikan keringanan diskon pajak untuk mobil yang 1.500 cc dan kandungan lokalnya minimal 70%. Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group (AAG) Andy Nugroho mengungkapkan ketika ingin membeli mobil maka harus melihat kebutuhan.

"Jadi harus dilihat dulu nih mobil yang mau dibeli masuk atau nggak, karena ada beberapa mobil juga yang ada di bawah 1.500 cc tapi full impor jadi nggak dapat keringanan," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (16/2/2021).

Kemudian menurut Andy jika memang mobil incaran tak masuk dalam kategori diskon pajak. Maka mobil bekas bisa menjadi pilihan yang cocok. Agar tidak terlalu berat, sebelum membeli mobil harus diperhatikan cara pembayaran. Misalnya dengan cara kredit maka yang harus disiapkan adalah kemampuan mencicil dan uang muka yang sesuai dengan ketentuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi pembayaran uang muka yang lebih tinggi juga bisa dilakukan agar cicilan semakin ringan. Kemudian juga harus diperhatikan biaya perawatan berkala sampai biaya bahan bakar.

"Biaya perawatan, biaya bahan bakar, bayar tol sampai uang parkir juga harus dihitung dulu," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya pemerintah menyebut diskon pajak PPnBM untuk pembelian mobil baru diprediksi akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (14/2/2021).

Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung). Contohnya industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif.

Saksikan juga 'Menkeu Sri Mulyani Tolak Beri Pajak Mobil Baru 0 Persen':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/fdl)

Hide Ads