Pedagang pasar di Tanah Abang, Jakarta Pusat mulai vaksinasi COVID-19 hari ini. Sebanyak 9.000 pedagang telah terdaftar sebagai penerima vaksin yang pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
"Untuk besok (re; hari ini) sesuai data yang masuk di kita, ada 9.000-an. Itu pun kami punya mekanisme untuk daftar onside. Jadi kalau ada saudara-saudara kita pedagang pasar yang belum terdaftar dan memang mereka akan ditentukan oleh pengelola pasar, itu akan dilayani," ujar Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu saat meninjau persiapan vaksinasi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021).
Diperkirakan proses vaksinasi COVID-19 yang menyasar pedagang pasar di Tanah Abang akan berlangsung selama 5-6 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok (re; hari ini) seribu sampai dua ribuan (pedagang). Kalau yang belum sempat di-screening bisa di-screening," ucapnya.
Ketua Koperasi Pedagang Tanah Abang, Yasril Umar mengatakan vaksinasi COVID-19 hari ini dimulai dari pedagang pasar yang terletak di Blok A. Dia sendiri salah satu yang terdaftar sebagai penerima, namun pelaksanaannya harus menunggu giliran karena dirinya terletak di Blok B.
"Saya kan di blok B, yang besok di blok A," ucapnya.
Ada pedagang pasar yang menolak divaksin. Klik halaman selanjutnya.
Salah satu pedagang Pasar Tanah Abang di Blok A bernama Reza mengaku ogah ikut vaksinasi COVID-19. Dia adalah salah satu dari banyak pedagang lain yang katanya juga menolak divaksin.
"Kalau saya pribadi nggak mau ikutan (divaksin). Saya dan juga banyak pedagang lainnya banyak nggak mau divaksin," kata Reza.
Sayangnya Reza tidak menjelaskan secara rinci apa alasannya menolak vaksinasi COVID-19. Dia juga tidak mengetahui pasti berapa jumlah pedagang yang menolak divaksin.
"(Alasannya menolak divaksin) nggak mau aja. Saya nggak tahu berapa (pedagang yang nggak mau divaksin), yang saya kenal sekitar gang saya Blok A," ucapnya.
Saat ditanya apakah tidak takut disanksi jika menolak vaksin COVID-19, Reza menjawab bahwa tindakan itu merupakan sebuah pemaksaan. "Emang udah ada undang-undangnya? Pemaksaan dong," tuturnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19.
Dalam Perpres itu disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 namun tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.
(aid/zlf)