Pemerintah membuka peluang diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru diperluas jadi berlaku bagi mobil di atas 1.500 cc juga. Untuk tahap awal kebijakan yang dimulai Maret 2021 itu hanya berlaku bagi segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.
Hal itu berdasarkan bahan paparan yang disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. Diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru di atas 1.500 cc tergantung dari hasil evaluasi pada tiga bulan pertama berlakunya relaksasi penurunan 100% PPnBM untuk segmen di bawah 1.500 cc.
"Kemungkinan untuk kebijakan dengan kategori segmen di atas 1.500 cc, bergantung pada hasil evaluasi atau efektivitas di tiga bulan pertama (penurunan 100% untuk segmen di bawah 1.500 cc)," demikian bahan materi Susiwijono dalam diskusi 'Daya Ungkit Ekonomi untuk Bangkit' melalui virtual, Selasa (16/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini alasan pemerintah hanya menyasar segmen mobil baru di bawah 1.500 cc karena dinilai lebih sesuai dengan kelompok menengah ke bawah. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada segmentasi itu juga lebih banyak.
Baca juga: Skema Diskon PPnBM Mobil Baru |
"Salah satunya kenapa kita tetap minta yang di bawah 1.500 cc, selain pertimbangan TKDN dan kita harapkan middle low akan konsumsi, walaupun mereka paling terdampak pandemi, juga karena share penjualannya," ujarnya.
Selain itu, mobil berukuran 4x2 atau 1.500 cc ke bawah juga memiliki andil sebesar 40,8% dari total penjualan mobil. Dengan diberlakukannya mulai Maret, diharapkan dapat mengejar pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 dan berdekatan dengan perayaan Idul Fitri.
"Untuk program seperti ini kita targetkan berlaku 1 Maret karena kita mengejar untuk mendorong pertumbuhan kuartal I-2021, mudah-mudahan masih dapat dan mengejar momentum ramadhan dan lebaran," katanya.
Hal itu untuk menjawab permintaan dari Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah yang menyarankan agar pemerintah bisa memperluas jangkauan dari diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru.
Menurutnya, segmen kelompok menengah atas dengan mobil di atas 1.500 cc juga harus diberikan diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru. Dengan begitu jangkauan untuk mendorong konsumsi akan semakin luas.
"Jadi sebenarnya kalau bisa ini diperluas, tidak hanya untuk sasaran menengah bawah. Kalau angka Rp 220-230 juga itu untuk kelompok pekerjaan menengah bawah masih sulit untuk pembelian itu, jadi semestinya bisa untuk menengah atas juga," katanya dalam kesempatan yang sama.
Apa keuntungan yang didapat jika ada diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru?
Harga mobil baru setelah bebas PPnBM bisa turun sekitar Rp 23 juta per unit. Proyeksi itu berasal dari tarif PPnBM untuk kategori mobil sedan sebesar 10% dari harga jual.
Berdasarkan rapat pemerintah bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), harga jual mobil sedan di pasaran rata-rata disebut sekitar Rp 251 juta per unit. Dengan adanya diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru, harga mobil di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 katanya hanya di kisaran Rp 228 juta hingga Rp 229 juta per unit.
"Harga jualnya kalau tidak ada relaksasi itu kira-kira Rp 251 juta, ini setelah bea balik nama kendaraan, PKB, PPnBM, dan margin untuk penjualan di tingkat dealer dan sebagainya," katanya.
"Jadi ada selisih sekitar Rp 23 juta di sana," tuturnya.
Tonton juga Video: 20Detik+ bersama Herbalice: Menkeu Tolak Pajak 0%, Hingga Jutaan Orang Siap Divaksin