BUMN Perikanan Mau Dimerger, Perindo Bakal Jadi Persero

BUMN Perikanan Mau Dimerger, Perindo Bakal Jadi Persero

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 17 Feb 2021 13:11 WIB
Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) resmi mengoperasikan pabrik pakan ikan dan udang di Subang, Jawa Barat. Pabrik ini merupakan pabrik pakan ikan dan udang pertama milik negara (BUMN), dimana sebelumnya pabrik pakan di Indonesia didominasi oleh perusahaan swasta.
Foto: Istimewa/Perum Perindo
Jakarta -

Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) berencana melakukan perubahan badan hukum dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Persero. Rencana aksi korporasi itu, tertuang dalam Rancangan Perubahan Bentuk Badan Hukum untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No 43/2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.

Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas mengatakan pengumuman rancangan perubahan bentuk badan hukum Perum Perindo telah dilakukan sejak 9 Februari 2021 lalu. Sosialisasi adanya rencana perseroan ini telah dilakukan kepada seluruh pemangku kepentingan termasuk seluruh karyawan Perindo.

"Terkait rencana perubahan badan hukum Perindo, kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan," jelas Boyke dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi korporasi ini salah satunya menimbang peran Perindo yang masuk dalam Holding BUMN Pangan. Ia menambahkan, rencana perubahan badan hukum ini merupakan persyaratan rencana merger Perindo-Perinus sebagaimana arahan pemegang saham tentang pembentukan holding BUMN Industri Pangan melalui surat tertandatangan Menteri BUMN, Erick Thohir S-1131/MBU/12/2020 tanggal 01 Desember 2020.

Sementara itu, lanjut Boyke, target pelaksanaan RUPS diagendakan pada Maret 2021. Mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah terkait perubahan bentuk badan hukum diharapkan juga dalam waktu dekat di tahun 2021 ini. Adapun penandatanganan akta pendirian dilakukan pada tanggal yang sama dengan penerbitan PP.

ADVERTISEMENT

Dengan melakukan perubahan bentuk badan hukum, diharapkan Perindo dapat ikut turut serta dalam penggabungan BUMN klaster pangan.

"Oleh karena itu, perubahan ini akan mewujudkan peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat, meningkatkan kinerja dan nilai Perindo," tuturnya.

Perubahan lainnya yaitu dari segi permodalan. Modal Perindo yang semula merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, akan terbagi menjadi saham yang terdiri dari saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B.

Untuk diketahui, Perum Perindo merupakan anggota dari BUMN klaster pangan. Adapun BUMN klaster pangan dipimpin oleh PT RNI (Persero) dengan anggota klaster antara lain Perum Perikanan Indonesia, PT Berdikari (Persero), BGR Logistic, PT Garam (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Pertani (Persero), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), dan PT Sang Hyang Seri (Persero).

(acd/fdl)

Hide Ads