Selain Giant Mayasari Plaza, Giant Margo City Depok juga sebelumnya membuat pengumuman akan tutup permanen mulai Maret 2021.
Terkait dampaknya ke karyawan, pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan seluruh karyawan di Giant yang terdampak penutupan operasional.
"Kami telah berkomunikasi secara jelas dengan semua karyawan dan selama ini kami telah bekerja keras untuk memuluskan masa transisi sebaik mungkin, memperlakukan semua dengan adil dan hormat," kata Diky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diky memastikan karyawan Giant Mayasari Plaza yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan haknya sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.
"Kami bertindak sesuai dengan hukum dan memastikan bahwa karyawan yang terkena dampak menerima hak-hak mereka sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Selain itu, dia juga membuka peluang bagi karyawan Giant Mayasari Plaza yang terdampak dapat melamar di bisnisnya yang lain.
"Karyawan terdampak juga dapat melamar posisi di bisnis kami yang lain dan kami akan memberikan peluang di masa depan jika memungkinkan. Saat kami memperkuat proposisi pelanggan dalam bisnis makanan, kami terus mengembangkan bisnis kami yang lain; Toko Kesehatan dan Kecantikan Guardian dan IKEA, yang berkinerja baik," tandasnya.
(aid/eds)