Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang harus dimiliki tiap orang, untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak pada negara. Dikutip dari situs Online Pajak, NPWP berupa rangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada wajib pajak.
Rangkaian NPWP tidak harus diperoleh dengan datang langsung ke kantor pajak. Cara daftar NPWP online bisa ditempuh untuk mendapatkan rangkaian nomor dengan lebih sederhana, murah, dan cepat. Tentunya semua syarat yang diperlukan harus dipenuhi lebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut syarat dan cara daftar NPWP online
A. Syarat mendapatkan NPWP online
1. Untuk pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- KTP bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
2. Untuk pribadi yang menjalankan usaha, pekerjaan bebas, atau pengusaha tertentu
- KTP bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang
- Jika tidak ada dokumen izin kegiatan, bisa diganti surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah minimal lurah atau kepala desa.
3. Untuk pribadi berstatus wanita kawin dan dikenai pajak terpisah daru suaminya
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
Baca juga: Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan |
1. Membuat akun di ereg pajak
2. Lengkapi semua dokumen yang diperlukan
3. Kirim dokumen syarat cara daftar NPWP online
4. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak
Ereg pajak adalah situs di link https://ereg.pajak.go.id yang dibuat DJP untuk membuat NPWP online. Wajib pajak selanjutnya harus mengisi semua kolom yang tersedia di laman tersebut.
Wajib pajak bisa memilih status Pusat bagi yang berstatus lajang. Sedangkan untuk wajib pajak yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP, maka bisa memilih status Cabang.
Setelah membuat akun, langkah selanjutnya adalah melengkapi dokumen dan mengisi formulir. Wajib pajak harus mengikuti semua langkah yang diperlukan, sehingga permohonan cara daftar NPWP online dikabulkan.