Badan Pusat Statistik (BPS) buka suara soal keluhan masyarakat yang dicoret sebagai penerima bantuan sosial (bansos) imbas penetapan desil yang tidak sesuai dengan kondisi tingkat kesejahteraan. Tak hanya bansos, penerima program bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga dikabarkan terganggu karena perubahan desil.
Sekretaris Utama (Sestama) BPS, Zulkipli, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait. Koordinasi juga dilakukan dengan sejumlah kementerian atau lembaga untuk mengecek kembali data penerima bansos dan program bantuan pemerintah.
"Jadi semuanya ini sudah ada kerja sama untuk kita sama-sama mengecek ulang terkait dengan hal itu," ungkap Zulkipli kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk masyarakat penerima beasiswa pemerintah, BPS juga telah berkoordinasi dengan kementerian terkait. Langkah ini dilakukan untuk membenahi data penerima beasiswa yang terdampak perubahan penentuan desil.
"Sebenarnya sudah kita lakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, ya terkait dengan teman-teman yang merasa keluar beasiswanya karena perubahan desilnya," jelasnya.
Zulkipli mengatakan BPS juga telah difasilitasi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pengecekan sekaligus mengajukan perubahan desil secara mandiri melalui situs resmi Kemensos. Proses perubahan desil tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan.
Selain melalui situs resmi Kemensos, masyarakat juga dapat mengajukan perubahan desil melalui kelurahan setempat. Fasilitas ini disediakan agar masyarakat bisa mendapatkan pendampingan langsung dari petugas kelurahan saat mengisi formulir terkait tingkat kesejahteraan.
"BPS akan menerbitkan desil yang baru itu setiap 3 bulan. Jadi ada fasilitasnya, kenapa harus datang ke Kelurahan? karena di sana ada fasilitasnya dan kita bisa bertanya dan pihak kelurahan akan membantu untuk melakukan pengisian dari form yang ada di dalam fasilitas yang disediakan," pungkasnya.
Sebagai informasi, sejumlah penerima bansos pemerintah mengeluh karena dicoret imbas perubahan desil. Dikutip dari detikjogja, seorang warga lanjut usia penyandang disabilitas di Jetis, Kota Jogja, Suwarno (70), dicoret dari bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Ia kini juga terdaftar sebagai warga kelompok desil 10. Padahal, pendapatannya hanya Rp 900 ribu per bulan.
Suwarno mengatakan, ia dan ibunya dulu rutin menerima bantuan PKH. Setelah ibunya meninggal pada 2019, Suwarno lalu mengurus bantuan PKH atas namanya sendiri.
"Terus terang, waktu ibu saya dulu yang masuk ke PKH itu, nggak ada desil-desil itu. Ya pokoknya asal tiap 3 bulan sekali PKH-nya turun, ya kita cek di bank. Yang 3 bulan cuma Rp 600.000, artinya 1 bulan Rp 200.000," kata Suwarno saat ditemui di kediamannya, dikutip dari detikjogja, Jumat (28/8/2026).
(ahi/hal)









































