Jika DJP Online Error, Harus Bagaimana?

ADVERTISEMENT

Jika DJP Online Error, Harus Bagaimana?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 19 Feb 2021 10:14 WIB
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sebanyak 96 persen dari 6,27 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan SPT Pajak secara online melalui e-filling maupun e-SPT. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.
Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI
Jakarta -

DJP Online merupakan situs milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang isinya berbagai macam aplikasi perpajakan. Lalu bagaimana jika DJP Online error?

Memang aplikasi ini memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk melapor SPT dan kepentingan pajak lainnya. Ini yang harus dilakukan jika DJP Online error:

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id disebutkan saat menggunakan layanan online, Wajib Pajak seringkali mendapati kode error atau pesan yang mengakibatkan proses layanan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kode error dan pesan peringatan dibagi berdasarkan layanan daring yang ada misalnya kode SO001 artinya NPWP tidak ditemukan. Lalu SO002 keterangannya data pengguna tidak ditemukan saat DJP Online error.

Kemudian ada juga kode REG001 keterangannya NPWP tidak terdaftar. Lalu REG003 NPWP dalam kategori Non Aktif.

Selain itu juga ada keterangan error untuk E-Filling untuk SPT, simpan SPT, Submit SPT. Selanjutnya untuk E-Billing.

Terakhir juga ada error yang terjadi di E-Form. Masalahnya bervariasi seperti data formulir harus diisi lengkap, belum mendownload formulir dan tidak diizinkan untuk download formulir elektronik.

Itulah cara untuk mengatasi DJP Online error, semoga berhasil!

(kil/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT