Aturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung, Investasi Bisa Panen Insentif

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung, Investasi Bisa Panen Insentif

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 22 Feb 2021 06:50 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemerintah telah menyelesaikan sederet aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, totalnya ada 51 Peraturan Pemerintah (PP) yang selesai dibuat dan diresmikan. Salah satunya mengatur soal kemudahan investasi di dalam negeri.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perubahan yang terjadi lewat aturan turunan UU Cipta Kerja ini bisa menjadi pemicu kecepatan masuknya investasi ke Indonesia.

"Perubahan dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi, kami yakini akan menjadi game changer dalam percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru," kata Airlangga dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, lewat aturan turunan yang sudah dibuat, pemerintah telah mengubah konsep cakupan investasi dari semula berbasis kepada Bidang Usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Bidang Usaha Prioritas. Berbagai bidang usaha yang menjadi prioritas ini akan diberikan insentif dan kemudahan yang meliputi insentif fiskal dan non fiskal.

Insentif fiskal yang diberikan dibagi dua, yang pertama adalah insentif perpajakan, antara lain pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) dan 0engurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).

ADVERTISEMENT

Pemerintah juga mengatur soal pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka investasi, serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance).

Kemudian, yang kedua adalah insentif kepabeanan. Berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.

Adapun insentif non fiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, ditetapkan juga bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM.

Tonton juga Video: Ma'ruf Sebut Jokowi Agak Kecewa karena Aturan Turunan UU Ciptaker

[Gambas:Video 20detik]



(hal/ara)

Hide Ads