Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengubah aturan tentang pengupahan. Aturan tentang pengupahan kini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Seperti dikutip detikcom, Senin (22/2/2021), berdasarkan Pasal 25 PP tersebut dijelaskan upah minimum terdiri atas (a) upah minimum provinsi, (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Upah minimum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan upah minimum kabupaten/kota terdapat syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," demikian bunyi pasal 25 ayat 5.
Sementara itu, dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan, tepatnya pasal 43 dijelaskan penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan," demikian bunyi ayat 2 pasal 43.
Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen. Komponen yang dimaksud terdiri atas beberapa jenis kebutuhan hidup yang ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun.
Simak juga video 'Buruh Tidak Senang dengan UU Cipta Kerja':
Lanjut halaman berikutnya untuk melihat isi aturan pengupahan.