Ijazah hingga KK Kena Banjir Bisa Direstorasi, Ini 3 Faktanya

Ijazah hingga KK Kena Banjir Bisa Direstorasi, Ini 3 Faktanya

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 22 Feb 2021 18:00 WIB
Arsip Nasional Republik Indosia (ANRI) membuka pelayanan bagi para warga yang ingin merestorasi dokumen yang rusak terdampak banjir. Pelanan ini gratis lho.
ANRI membuka pelayanan bagi para warga yang ingin merestorasi dokumen yang rusak terdampak banjir/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Lembaga pemerintah non kementerian, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membuka layanan pemulihan arsip bagi keluarga korban banjir. Dokumen yang rusak seperti ijazah hingga Kartu Keluarga (KK) akan diperbaiki dalam waktu 1-4 minggu.

"Banjir melanda beberapa wilayah Jabodetabek. Layanan restorasi arsip keluarga (Laraska) tetap hadir di @ArsipNasionalRI. Sahabat juga dapat menghubungi nomor WhatsApp 081318066023," tulis ANRI dalam cuitannya di akun Twitter @ArsipNasionalRI yang dikutip detikcom, Senin (22/2/2021).

1. Berkas yang Bisa Diperbaiki

Contoh arsip keluarga yang bisa diperbaiki dari kerusakan banjir adalah akta perkawinan, akta kelahiran atau kematian, STTB atau ijazah, sertifikat tanah, kartu keluarga (KK) dan KTP. Maksimal berkas yang diterima untuk perbaikan yakni 10 lembar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ingat...!!! Arsip yang terdampak bencana tidak akan bisa kembali seperti aslinya, meskipun sudah melalui proses restorasi. Arsip terawat keluarga kuat," tuturnya.

2. Persyaratan

Jika ingin memperbaiki dokumen yang rusak karena banjir seperti ijazah, datanglah ke Gedung ANRI, Jalan Ampera Raya No. 7, Cilandak, Jakarta Selatan saat layanan dibuka pukul 08.00-15.00 WIB. Masyarakat yang ingin dilayani wajib menunjukkan KTP dan hasil rapid atau antigen.

ADVERTISEMENT

3. Proses

Untuk prosedur pelayanan, masyarakat hanya perlu membawa berkas yang rusak karena banjir misalnya ijazah ke alamat gedung ANRI. Setelah sampai akan diminta mengisi form layanan restorasi arsip keluarga, petugas akan memverifikasi data dan menyerahkan form untuk bukti pengambilan arsip.

Hasil pekerjaan dapat diperiksa di https://bit.ly/cek_progress_laraska. Saat pengambilan dokumen yang sudah berhasil diperbaiki wajib membawa form pengambilan oleh orang yang menyerahkan arsip.

(aid/ara)

Hide Ads