Pengelola pusat perbelanjaan merespons keputusan pemerintah memangkas cuti bersama 2021 karena pandemi virus Corona (COVID-19) belum usai. Cuti bersama dipangkas menjadi 2 hari untuk tahun ini dari sebelumnya 7 hari.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pengusaha mal mendukung kebijakan tersebut.
"Pusat perbelanjaan mendukung keputusan tersebut demi untuk mencegah peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 yang berdasarkan pengalaman selama ini selalu terjadi lonjakan jumlah kasus positif setelah cuti bersama," kata dia kepada detikcom melalui pesan singkat, Senin (22/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah dipangkasnya cuti bersama bakal menyebabkan kerugian bagi bisnis perbelanjaan, dia menyatakan pembatasan kegiatan yang tak berkesudahan justru menjadi ancaman lebih parah.
"Pusat perbelanjaan akan mengalami kondisi lebih sulit lagi jika ada pemberlakuan tambahan-tambahan pembatasan lagi akibat terjadi lonjakan peningkatan jumlah kasus positif," tambahnya.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Soal pemangkasan cuti ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.