Harga Mobil Sebelum dan Sesudah Diskon PPnBM, Bisa Hemat Berapa?

Harga Mobil Sebelum dan Sesudah Diskon PPnBM, Bisa Hemat Berapa?

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 23 Feb 2021 10:04 WIB
Mobil baru diwacanakan mendapat insentif pembebasan pajak hingga 0 persen. Tapi kebijakan ini dikhawatirkan mengganggu kelangsungan bisnis pedagang mobil bekas.
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Mau beli mobil baru? Mending tahan dulu sampai bulan Maret, pasalnya pada periode itu dimulai diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil yang katanya bisa membuat harga lebih murah.

Aturan itu berlaku khusus untuk mobil segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Kebijakan direncanakan akan berlaku sampai akhir 2021 dengan besaran diskon bertahap, di mana tiga bulan pertama (Maret-Mei) akan diberikan penurunan sebesar 100% atau tidak dibebankan PPnBM mobil.

Kemudian pada 3 bulan setelahnya yakni Juni-Agustus 2021, PPnBM mobil tak lagi dibebaskan 100%, tapi hanya dikenakan 50% dari tarif normal. Pada periode terakhir yang berlaku selama 4 bulan yakni September-Desember 2021, diskon hanya 25% dari tarif normal. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso pernah mengatakan bahwa adanya diskon PPnBM mobil itu masyarakat bisa membeli mobil baru lebih murah dengan hemat Rp 23 juta. Angka itu didapat jika harga jual mobil sedan di pasaran rata-rata sekitar Rp 251 juta per unit.

Dengan adanya diskon PPnBM mobil baru, harga mobil≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 katanya hanya di kisaran Rp 228 juta hingga Rp 229 juta per unit.

ADVERTISEMENT

"Harga jualnya kalau tidak ada relaksasi itu kira-kira Rp 251 juta, ini setelah bea balik nama kendaraan, PKB, PPnBM, dan margin untuk penjualan di tingkat dealer dan sebagainya. Jadi ada selisih sekitar Rp 23 juta di sana," katanya dalam diskusi 'Daya Ungkit Ekonomi untuk Bangkit' melalui virtual, Selasa (16/2).

Tak hanya itu, Bank Indonesia (BI) juga melonggarkan ketentuan uang muka kredit kendaraan menjadi paling sedikit 0%. Ketentuan pelonggaran DP kendaraan itu berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru yang juga berlaku Maret-Desember 2021.

Kira-kira itu lah perbandingan harga mobil baru sebelum dan sesudah adanya diskon PPnBM mobil. Jadi, mau beli mobil baru kapan, detikers?

Lihat juga Video: Alasan Sri Mulyani Akhirnya Beri Insentif PPnBM Mobil Baru

[Gambas:Video 20detik]



(aid/eds)

Hide Ads