Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi buah bibir di dunia maya. Bukan soal utang pemerintah, kali ini orang nomor satu di Kementerian Keuangan ini dibicarakan tentang pembelian sepeda merek Brompton usai melaksanakan dinas luar negeri.
Perbincangan itu pun muncul usai akun Twitter @DitjenPajakRI mencuit soal pelaporan harta seperti sepeda wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kemudian salah satu akun twitter menyinggung sepeda Brompton yang dibeli Sri Mulyani. Akun itu menuding sepeda mahal yang dibeli Sri Mulyani usai dinas luar negeri tersebut masuk tanah air tanpa membayar bea masuk.
Hal itu pun langsung dibantah oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat memastikan barang-barang yang tengah ramai diperbincangkan bukan milik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelusuran di lapangan oleh petugas Ditjen Bea dan Cukai, Syarif mengatakan data penerbangan menyebutkan dua sepeda Brompton tersebut merupakan barang bawaan rombongan yang ikut dinas pada 2 tahun lalu.
"Barang tersebut bukan milik Menteri Keuangan, melainkan salah satu anggota rombongan yang diberitahukan sebagai barang penumpang," kata Syarif ketika dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Syarif membenarkan jika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta beberapa pejabat Kementerian Keuangan melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka investor meeting di Amerika Serikat (AS). Rombongan tersebut tiba di Indonesia pada pukul 07.35 WIB dengan penerbangan QR0958 DOH-CGK pada tanggal 11 November 2019.
Masih berdasarkan penelusuran Ditjen Bea dan Cukai, dikatakan Syarif dua sepeda Brompton tersebut dikategorikan sebagai impor umum dan untuk penyelesaiannya dibutuhkan dokumen perjanjian. Sebab, nilai sepeda tersebut melebihi batas ketentuan untuk barang bawaan penumpang.
Akhirnya, kata Syarif, barang tersebut dicegah lantaran tidak mampu memenuhi dokumen perjanjian sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Barang saat ini ada dalam pengawasan KPU BC Soetta. Status barang ada Barang Yang Dikuasai Negara di bulan September 2020 dan selanjutnya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) pada tanggal 11 Februari 2021," ungkapnya.
Sebelumnya akun Twitter @DonAdam68 menanyakan kabar mengenai sepeda Brompton yang dibawa Sri Mulyani beserta rombongan. Pertanyaan tersebut tidak lama setelah akun @DitjenPajakRI memposting informasi mengenai sepeda wajib dilaporkan dalam SPT.
"Kalau Brompton-nya Bu Menteri Keuangan apa sudah masukkan ke daftar SPT nya atau tidak? Kabarnya itu Brompton dibeli di luar negeri dan diangkut lewat penerbangan Qatar Airways lho," cuit akun @DonAdam68.
Aktivis Pro Demokrasi ini pun mempertanyakan tentang status bea masuk atas barang-barang yang dibawa oleh rombongan Sri Mulyani.
"Konon kabarnya, BM-nya Brompton tsb tdk dibayar. Karena barang dgn alamat Jln. Kertanegara 14 sebanyak 2 kardus diambil lsg ADC menteri di Ruang VIP Bandara. ADC mengambil koper dan 2 kardus brompton lgsng lewat jalur khusus tanpa BM. Petugas BC diam sj. Iya Gak sih?," sambungnya.
Dalam cuitannya, Adamsyah Wahab juga menyertakan foto barang bawaan rombongan tersebut mulai dari koper hingga kardus yang tertulis 'Bu Sri Mulyani'.
Simak video 'Cara Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing':