Pandemi Corona masih berdampak pada perekonomian nasional. Buktinya, perusahaan dalam negeri masih belum bisa berkontribusi banyak dilihat dari jumlah setoran pajak yang masih seret di awal 2021.
Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun. Hingga 31 Januari 2021, realisasinya baru mencapai Rp 68,5 triliun atau 5,6% dari target.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setoran pajak yang mencapai Rp 68,5 triliun ini terkontraksi atau lebih rendah 15,3% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 80,8 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu faktor seretnya penerimaan pajak di awal tahun 2021, kata Sri Mulyani karena setoran yang berasal dari sektor migas.
"Harga dari migas kita dibandingkan Januari tahun lalu, meski sudah di atas asumsi, itu masih di bawah kondisi harga minyak tahun 2020. Jadi, memang mengalami penurunan," kata dia dalam video conference APBN KiTa, Selasa (23/2/2021).
Dari penerimaan yang mencapai Rp 68,5 triliun, berasal dari PPh migas sebesar Rp 2,3 triliun dan pajak non migas totalnya Rp 66,1 triliun. Kedua sektor ini masing-masing terkontraksi 19,8% dan 15,2%.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menjelaskan rendahnya penerimaan pajak di awal 2021 karena salah satu kebijakan pemberian insentif yang dilanjutkan hingga pertengahan tahun ini.
"Jangan lupa para wajib pajak dunia usaha masih dapat insentif fiskal yang kita perpanjang, jadi sebagian kontraksi ini karena kita beri ruang bagi para pelaku usaha untuk dapat insentif pajak karena mereka belum sepenuhnya pulih dari COVID," ungkapnya.
Baca juga: Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT |
Tonton Video "Cara Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing":