Langsung dari Aceh-Kalimantan, Korban Investasi Jabon Bodong Lapor Polisi

Langsung dari Aceh-Kalimantan, Korban Investasi Jabon Bodong Lapor Polisi

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 24 Feb 2021 15:46 WIB
Korban Investasi Jabon Bodong ke Mabes Polri
Foto: Korban Investasi Jabon Bodong ke Mabes Polri (Anisa Indraini/detikcom)
Jakarta -

Belasan orang melaporkan PT Global Agro Bisnis (GAB) dan induknya PT Global Media Nusantara (GMN) ke Mabes Polri. Hal itu dilakukan atas dugaan penipuan investasi pohon jati kebon (jabon) bodong atau I-Gist (International Green Invesment System).

Salah seorang investor dari Jakarta, Susi mengatakan sebenarnya perwakilan 14 korban investasi jabon sudah melaporkan GAB dan GMN sejak 5 Februari 2021 lalu. Hari ini agendanya adalah gelar perkara dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Hari ini agendanya gelar perkara, tapi ternyata langsung disuruh lanjut BAP. Alhamdulillah sih biar nggak bolak-balik karena jauh-jauh ini," kata Susi ditemui detikcom di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demi melaporkan owner GMN Wira Pradana, korban investasi jabon dari berbagai daerah rela jauh-jauh datang ke Jakarta. Mereka jumlahnya ribuan orang ada yang terbang dari Kalimantan, Aceh, sampai Bandung dan Bekasi demi mendapatkan haknya sesuai perjanjian.

"Saya dari Kalimantan jam 9 pagi, sampai bandara langsung ke sini jam 12 siang," ucap Nurlaela Susanti.

ADVERTISEMENT

Korban investasi jabon tertarik investasi di sana karena diajak oleh orang terdekat yang juga berinvestasi di sana. Pihak perusahaan menyebut akan melakukan penghijauan yang menghasilkan oksigen yang melimpah di Indonesia. Sejumlah tokoh pun ikut menjadi investor salah satunya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

"Jadi ini mulai dari kalangan atas sampai bawah. Dia aja bisa tertipu apalagi saya orang biasa," tuturnya.

GMN dilaporkan polisi atas tindak pidana penipuan dan Tppu (money Laundering) sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Para korban investasi jabon melapor didampingi oleh Advokat bernama Mursalihin Ode Madi.

Saksikan juga 'Detik-detik Penyergapan Selundupan Rokok Bodong Berkedok Vaksin':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/dna)

Hide Ads