Jangan Lupa! 6 Barang Ini Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

Jangan Lupa! 6 Barang Ini Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 24 Feb 2021 19:00 WIB
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sebanyak 96 persen dari 6,27 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan SPT Pajak secara online melalui e-filling maupun e-SPT. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.
Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI
Jakarta -

Pengisian kolom daftar harta menjadi salah satu komponen dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Untuk itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar daftar harta harus diisi dengan lengkap.

Beragam barang yang menjadi harta wajib pajak harus dilaporkan dalam SPT tahunan. Misalnya, handphone, PS 5, sepeda, ataupun investasi saham.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Termasuk mengisi kolom daftar harta. Seluruh jenis harta, dan tanpa ada batas minimal harga harus dilaporkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT. Tidak ada batas minimal harga," tegas Neilmaldrin kepada detikcom, Selasa (23/2/2021).

Neilmaldrin menjelaskan yang dilaporkan wajib pajak dalam laporan SPT adalah penghasilan. Sedangkan harta yang dilaporkan tidak dipajaki. Misalnya saja sepeda, meski dilaporkan dalam SPT pajak, sepeda tidak akan dipajaki.

ADVERTISEMENT

"Tidak (dipajaki). Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh. Bukan sepeda dipajaki, sepeda dilaporkan ke dalam daftar harta di SPT tahunan saja," kata Neilmaldrin.

Lalu apa saja jenis-jenis harta yang harus dimasukkan dalam laporan SPT? Secara garis besar, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.

"Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksa dana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan," papar Neilmaldrin.

Apa saja harta yang dilampirkan dalam SPT pajak? klik halaman berikutnya.

Lebih rincinya, dalam lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ada 6 jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT. Berikut ini daftarnya:

1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.

2. Piutang.

3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.

4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dll.


Hide Ads