Pengisian kolom daftar harta menjadi salah satu komponen dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Untuk itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar daftar harta harus diisi dengan lengkap.
Beragam barang yang menjadi harta wajib pajak harus dilaporkan dalam SPT tahunan. Misalnya, handphone, PS 5, sepeda, ataupun investasi saham.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Termasuk mengisi kolom daftar harta. Seluruh jenis harta, dan tanpa ada batas minimal harga harus dilaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT. Tidak ada batas minimal harga," tegas Neilmaldrin kepada detikcom, Selasa (23/2/2021).
Neilmaldrin menjelaskan yang dilaporkan wajib pajak dalam laporan SPT adalah penghasilan. Sedangkan harta yang dilaporkan tidak dipajaki. Misalnya saja sepeda, meski dilaporkan dalam SPT pajak, sepeda tidak akan dipajaki.
"Tidak (dipajaki). Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh. Bukan sepeda dipajaki, sepeda dilaporkan ke dalam daftar harta di SPT tahunan saja," kata Neilmaldrin.
Lalu apa saja jenis-jenis harta yang harus dimasukkan dalam laporan SPT? Secara garis besar, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.
"Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksa dana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan," papar Neilmaldrin.
Apa saja harta yang dilampirkan dalam SPT pajak? klik halaman berikutnya.