Bea Cukai Malas Terapkan Safeguard Keramik Tableware
Rabu, 22 Feb 2006 17:25 WIB
Jakarta - Meski aturan tindakan pengamanan (safeguard) impor produk keramik tableware berlaku sejak 4 Januari 2006, impor keramik ilegal tetap marak.Kondisi ini, menurut Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki), karena pihak BeaCukai tidak serius menerapkan pengenaan safeguard.Bea Cukai masih malas mengawasi bea masuk tambahan bagi produk impor keramik tableware sebesar Rp 1.600 per kilogram dari negara maju seperti dalam keputusan safeguard."Bea cukai masih setengah hati mengimplementasinya. Mereka masih anggap adanya proteksi bea masuk 30 persen saja sudah cukup, tak perlu ada safeguard. Padahal bea masuk 30 persen ini saja tidak dijalankan," kata Ketua Umum ASAKI.Hal itu diungkapkan Achmad, disela acara penandatangan Nota Kesepahaman Asaki dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur, Cipto Budiono, yang berlangsung di Hotel Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (22/2/2006).Selama ini, ungkap Achmad, barang impor seperti tang saja yang harganya mencapai ratusan dolar AS tidak terkontrol Bea Cukai. Apalagi harga keramik tableware yang hanya sebesar US$ 30 ribu per kontainer. Akibatnya, bea masuk 30 persen dari keramik tableware yang seharusnya masuk ke kas negara banyak yang bocor."Kita punya tim yang mengecek di pelabuhan sejak awal Februari, ternyata ditemukan Bea Cukai tak implementasi safeguard yang telah diberlakukan selama satu bulan ini," kata Achmad kesal.Asaki juga menemukan barang impor keramik yang tidak masuk ke pelabuhan besar seperti Tanjung Priok, tapi justru berbedar di pelabuhan kecil seperti Semarang."Kita pantau keramik ilegal yang masuk sekitar 45 ribu ton per tahun. Artinya kita kecolongan 50 persen dari kapasitas terpasang keramik di dalam negeri dengan kerugian mencapai triliunan," keluhnya.Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) mengeluarkan peraturan bea masuk, untuk tindakan pengamanan (safeguard) terhadap impor produk keramik tableware yang berlaku sejak 4 Januari 2006.Keputusan tersebut berdasarkan Permenkeu No.1/TMK.010/2006 tentang pengenaan bea masuk safeguard, terhadap impor produk keramik tableware ditandatangani Menkeu Sri Mulyani. Keramik tableware, kecuali produk peralatan toilet dikenakan bea masuk safeguard selama tiga tahun. Bea masuk ini berlaku dari 4 Januari sampai tiga tahun mendatang.Tahun pertama bea masuk keramik tableware sebesar Rp 1.600/kg. Untuk tahun kedua Rp 1.400/kg dan tahun ketiga sebesar Rp 1.200/kg. Safeguard ini dikenakan terhadap impor keramik tableware dari semua negara, kecuali 96 negara berkembang seperti India, Brunei Darussalam, Taiwan, Filipina, Thailand, Malaysia.Terbitnya, peraturan ini adalah untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Industri Keramik Indonesia (Asaki) yang mengajukan permohonan tindakan pengamanan ataslonjakan impor produk keramik tableware.
(ir/)











































