Pemerintah Dinilai Lamban Soal Penghapusan PPN Produk Primer
Kamis, 23 Feb 2006 17:24 WIB
Jakarta - Pemerintah dinilai lamban dalam memutuskan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) produk primer yang sudah tertuang dalam paket kebijakan insentif Oktober 2005 dan berlaku sejak Januari lalu."Seharusnya awal tahun ini sudah berlaku. Sekarang sudah bulan Februari, berarti pemerintah lambat," kata anggota Komisi VI DPR RI Didik J Rachbini, usai pembahasan penghapusan PPN produk primer di Departemen Perindustrian Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (22/2/2006).Dalam pertemuan tersebut hadir Menteri Perindustrian, anggota DPR RI, anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan pengusaha di bidang pertanian dan peternakan.Menurut Didik, DPR pada prinsipnya menyetujui pembebasan pajak itu. "Kita akan langsung setuju jika ada konsep yang jelas," tegasnya. Namun, menurutnya sampai saat ini pemerintah belum mempunyai konsep yang jelas mengenai pembebasan pajak itu. Menurut Didik, meski pembebasan pajak ini akan mengurangi pendapatan negara Rp 3-4 triliun per tahun, namun hal itu dianggap sebagai hal biasa. "Tapi kalau itu untuk mendorong kegiatan ekonomi tidak apa-apa," ujarnya.Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan, dalam pertemuan itu disepakati untuk mengadakan pertemuan antara Kadin dan pengusaha dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI. Rencananya, pertemuan akan digelar pekan depan.Fahmi mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 18/2000 tentang PPN dan PPNBM, pengenaan PPN dapat dibebaskan setelah dibahas dengan DPR. Menteri Keuangan pada 31 Oktober tahun lalu telah mengirim surat ke DPR untuk berkonsultasi mengenai pemberian fasilitas pembebasan PPN untuk barang hasil pertanian. Pada 30 November tahun lalu, Menteri Pertanian juga sudah mengirim surat ke Menteri Keuangan mengenai usulan penghapusan PPN produk primer pertanian. Barang tanaman pangan yang diusulkan bebas pajak itu adalah padi, jagung, umbi kayu, kacang kedelai, kacang hijau, kacang tanah, sorgum, gandung, juwawut dan serelia lainnya, dan ubi jalar.Sementara, komoditi hasil perkebunan yang diusulkan untuk dibebaskan adalah kakao, kelapa sawit, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, the, tembakau, tebu, kapas, kapuk, rami, kayumanis, kina, panili, nilam.Komoditas hasil holtikultura yang diusulkan untuk dibebaskan pajaknya mencapai 21 produk. Antara lain, nenas, pisang, jambu, mangga, sirsak. Sedangkan hasil peternakan yang diusulkan adalah sapi, kerbau, ayam, dan produk olahannya.Dengan pembebasan pajak ini, kata Fahmi akan menumbuhkan industri pengolahan yang berbahan baku produk primer pertanian.
(qom/)