Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merespons tentang vaksinasi virus Corona COVID-19 lewat jalur mandiri. Vaksinasi bernama gotong-royong itu dijalankan oleh swasta dalam hal ini pengusaha.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan buruh tidak mempermasalahkan hal tersebut, yang penting dijamin bahwa buruh tak dipungut biaya sepeserpun.
"Boleh saja asalkan pengusaha yang bayar," kata Said Iqbal kepada detikcom melalui pesan singkat, Jumat (26/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vaksin gotong-royong diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit Rabu (24/2/2021).
Melalui payung hukum tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjamin vaksinasi tersebut diberikan secara gratis. Perusahaan akan menanggung biaya vaksin bagi karyawan dan keluarga.
Said Iqbal lantas menyinggung Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mana kata dia pemerintah dan pengusaha wajib menjaga keselamatan kerja dan kesehatan pekerja beserta keluarganya, termasuk dalam hal ini pemberian vaksin virus Corona.
"Buruh menolak keras bila biaya vaksinasi COVID-19 mandiri dibebani kepada buruh," tambahnya.
(toy/ang)