Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memberikan keringanan kepada debitur yang selama ini memiliki utang kepada negara. Keringanan tersebut melalui mekanisme crash program yang mulai diberlakukan saat ini hingga akhir tahun 2021.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN, Lukman Effendi mengatakan sebanyak 36.283 debitur dengan nilai piutang mencapai Rp 1,17 triliun berpotensi mendapat keringanan.
"Ini potensi bukan target, karena kita tidak menargetkan, karena semakin besar semakin baik, kata Lukman dalam media briefing DJKN yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (26/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Crash program ini, dikatakan Lukman memberikan keringanan dan moratorium. Di mana objek yang bisa memanfaatkan program ini adalah debitur UMKM yang nilainya di bawah Rp 5 miliar, debitur KPR RS/RSS sampai dengan Rp 100 juta, dan debitur lainnya yang sampai dengan Rp 1 miliar.
"Dengan catatan piutang sudah diserahkan pengurusannya kepada PUPN paling lambat 31 Desember 2020," katanya.
Sedangkan yang moratorium, dikatakan Lukman adalah objeknya merupakan piutang yang macet karena pandemi COVID-19. Bentuk moratoriumnya pun berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang, penundaan paksa badan. Lalu untuk jangka waktunya pemberlakuannya sampai dengan status bencana nasional dalam hal ini COVID-19 dicabut oleh pemerintah.
Mengenai hitung-hitungannya, kata Lukman, keringanan yang didukung dengan barang jaminan berupa tanah bangunan untuk bunga, denda, dan ongkos (BDO) 100%, pokok utang 35%.
Contoh perhitungannya, jika sisa utang pokok sebesar Rp 100 juta dan BDO sebesar Rp 10 juta maka total sisa utang tercatat Rp 110 juta. Dengan begitu maka mendapat keringanan pokok 35% atau sebesar Rp 35 juta dan keringanan BDO Rp 10 juta. Jumlah yang harus dibayar sebelum tambahan keringanan maka sebesar Rp 65 juta.
Keringanan itu pun akan bertambah jika debitur membayar utang kepada negara lebih cepat atau lunas sampai Juni 2021, yaitu mendapat tambahan keringanan 50% dari Rp 65 juta. Dengan begitu jumlah pembayarannya menjadi Rp 32,5 juta.
Sementara untuk yang melunasi atau membayar sampai dengan bulan Juli-September 2021, maka mendapat tambahan keringanan 30% dari Rp 65 juta. Sedangkan yang membayar pada periode Oktober-Desember mendapat tambahan keringanan sebesar 20% dari Rp 65 juta.
Selanjutnya untuk hitung-hitungan keringanan bagi debitur yang memiliki utang kepada negara tanpa barang jaminan sebagai berikut. Misalnya sisa utang pokok Rp 10 juta dengan BDO sebesar Rp 1 juta. Maka total sisa utang tercatat Rp 11 juta.
Besaran keringanan yang didapat adalah untuk pokok sebesar 60% atau menjadi Rp 6 juta dan keringanan BDO 100%atau Rp 1 juta. Dengan begitu, jumlah yang harus dibayar sebelum tambahan keringanan adalah Rp 4 juta.
Para debitur masih bisa mendapat tambahan keringanan jika membayar atau melunasi dari sekarang hingga Juni 2021. Tambahan keringannya sebesar 50% dari 4 juta sehingga jumlah pembayaran hanya Rp 2 juta.
Sementara yang membayar para periode Juli-September tambahan keringannya sebesar 30% dari Rp 4 juta. Dan yang membayar periode Oktober-Desember tambahan keringannya 20% dari Rp 4 juta.
"Kalau ada yang mau ikut atau tanya program ini bisa hubungi call center kpknl, atau halo DJKN di 150991," ungkapnya.