Kalangan pengusaha sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait program vaksinasi mandiri. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga telah menetapkan aturan vaksinasi mandiri ini dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengungkapkan untuk vaksinasi mandiri tahapannya sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan. Kemudian dunia usaha juga sudah melakukan pendataan dan registrasi melalui Kadin.
"Kami juga terus meeting dengan Menteri Kesehatan, Menteri BUMN, Biofarma, KPC PEN untuk pendataan ini. Nanti kita dengan Biofarma yang ditugaskan untuk putaran pertama dan pakai Sinopharm kemudian Moderna," kata dia saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan nantinya nama-nama yang sudah teregistrasi dalam program vaksinasi mandiri juga akan diintegrasikan dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya Koordinator PMO KPCPEN dan Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga membeberkan alasan pemerintah mengizinkan vaksinasi mandiri.
Pertama dia menjelaskan tujuan vaksinasi adalah memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19) dengan membangun kekebalan kelompok, yaitu sekitar 70% dari jumlah penduduk Indonesia.
"Semakin cepat itu terbangun tentu akan semakin baik untuk mengeluarkan kita semua dari kondisi pandemi ini. Dan semakin cepat kekebalan kelompok terbentuk semakin baik buat masyarakat," kata Arya dalam konferensi pers virtual.