Pemerintah akhirnya mengizinkan pengusaha untuk vaksinasi virus Corona (COVID-19) secara mandiri yang diberi nama program vaksinasi gotong royong. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan aturan vaksinasi mandiri ini dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.
Namun yang ditekankan dalam aturan ini ialah karyawan dan keluarga sebagai penerima vaksin diberikan secara gratis atau tidak dipungut biaya.
"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi pasal 3 ayat 5.
Baca juga: Aturan Vaksinasi Gotong Royong |
Biaya vaksinasi mandiri merupakan tanggung jawab perusahaan. Artinya perusahaan harus bersedia mengeluarkan dana untuk program vaksinasi mandiri dan memberikannya secara gratis kepada karyawan dan keluarganya.
"Pendanaan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dibebankan pada badan hukum/badan usaha yang melakukan Vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi pasal 43 ayat 2.
Apa alasan pemerintah mengizinkan pengusaha melakukan vaksinasi mandiri? penjelasannya di halaman selanjutnya.