Aturan Vaksinasi Gotong Royong

Infografis

Aturan Vaksinasi Gotong Royong

Nadhifa Sarah Amalia - detikFinance
Jumat, 26 Feb 2021 22:30 WIB
Vaksinasi Gotong Royong
Foto: Vaksinasi Gotong Royong (M Fakhri Aprizal/Tim Infografis)
Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021. Dalam peraturan itu resmi diatur mengenai vaksinasi virus COVID-19 jalur mandiri.

Vaksinasi mandiri ini disebut sebagai vaksinasi gotong royong. Pihak swasta bisa terlibat dalam proses vaksinasi COVID-19.

Namun yang ditekankan dalam aturan ini bahwa karyawan dan keluarga sebagai penerima vaksin diberikan secara gratis atau tidak dipungut biaya.
(dna/dna)

Simak Video "Video: Jangan Kaget! Segini Harta Kekayaan Bos Labubu"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads