Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 4 dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didasarkan atas:
a. jangka waktu, b. selesainya suatu pekerjaan tertentu
"PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap," demikian dijelaskan dalam pasal 4 butir 2 dikutip detikcom, Minggu (28/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 5 menerangkan PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:
a. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
b. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
c. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
PKWT dalam aturan baru, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama dilaksanakan paling lama 5 tahun. Itu diatur dalam pasal 6.
Pasal 8 menjelaskan PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun.
Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
Bagaimana dengan aturan terdahulu? Buka halaman selajutnya.
Simak Video "Video: Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Pemerintah Tak Patuhi Putusan MK"
[Gambas:Video 20detik]