Kerja Pakai Sistem PKWT, Buruh Dapat Jaminan Ketenagakerjaan?

Kerja Pakai Sistem PKWT, Buruh Dapat Jaminan Ketenagakerjaan?

s - detikFinance
Minggu, 28 Feb 2021 18:27 WIB
Buruh kembali melakukan demo menolak Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja di Gedung DPR, Selasa (17/11/2020).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Melalui aturan tersebut ada pekerjaan yang boleh menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang mana pekerja bisa dikontrak selama maksimal 5 tahun. Namun, tidak dijelaskan batasan minimal jangka waktu kontrak.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat bahwa artinya buruh bisa dikontrak hanya beberapa minggu atau bulan saja. Konsekwensinya, mereka bisa kehilangan hak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan, termasuk jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, dengan dikontrak pendek, tidak mungkin lah perusahaan memberikan semacam JKP yang dijanjikan dalam Undang-undang Cipta Kerja atau PP Nomor 37. Mana mau perusahaan mengontrak berulang-ulang menyiapkan JKP," kata dia kepada detikcom, Minggu (28/2/2021).

Sebab, salah satu syarat mendapatkan JKP minimal buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah harus diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM, atau pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

ADVERTISEMENT

Selain itu, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja atau pengakhiran hubungan kerja

Artinya buruh hanya dikontrak bulanan, tidak akan mendapatkan JKP. Jangankan JKP, menurut Iqbal bisa jadi perusahaan pun tidak mengikutsertakan buruhnya di program-program jaminan lainnya.

"Itu alasan kita menolak kontrak 5 tahun tanpa periode nggak akan dapat JKP maupun program jaminan sosial yang lain, jaminan pensiun apalagi, nggak mungkin dapat," tambahnya.

Namun, di PP 35/2021, ada pemberian uang kompensasi yang diatur di pasal 15. Pada ayat 1 disebutkan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

"Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT," bunyi ayat 2.

Lalu ayat 3 disebutnya uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus.

Apabila PKWT diperpanjang, dijelaskan dalam ayat 4, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum
perpanjangan dan terhadap jangka waktu
perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

"Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT," bunyi ayat 5.

Dijelaskan dalam pasal 16 ayat 1,
besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah
b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dwa belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah
c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah




(dna/dna)

Hide Ads