Syarat bagi penerima bantuan kuota belajar pun tidak berubah, bagi murid dan guru PAUD, jenjang dasar dan menengah wajib terdaftar di aplikasi Dapodik. Kemudian memberikan nomor ponsel yang aktif, untuk murid bisa menggunakan nomor ponsel orang tua atau wali.
Sedangkan untuk mahasiswa syaratnya harus berstatus mahasiswa aktif menuntaskan perkuliahan ataupun gelar ganda, dan terdaftar dalam aplikasi PDDikti. Mahasiswa yang mau mendapatkan bantuan kuota juga wajib memiliki Kartu Rencana Studi, dan melampirkan nomor ponsel yang aktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir syarat bagi dosen yang mau menerima kuota belajar 2021 adalah terdaftar dalam aplikasi PDDikti dan berstatus aktif mengajar. Dosen yang mau menerima bantuan juga wajib memiliki nomor registrasi, dan melampirkan nomor ponsel yang aktif.
(hal/fdl)