Investasi Miras Bisa Dilanggengkan, Asalkan...

Investasi Miras Bisa Dilanggengkan, Asalkan...

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 01 Mar 2021 16:18 WIB
Mulai hari ini larangan menjual bir atau minuman beralkohol untuk golongan alkohol di bawah 5% di minimarket sudah diberlakukan. Minimarket pun sudah tidak lagi menjual minuman beralkohol itu, seperti yang terlihat di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2015). Rengga Sancaya/detikcom.
Ilustrasi/Foto: rengga sancaya
Jakarta -

Pengamat kebijakan publik menilai investasi miras selayaknya bukan dilarang melainkan diatur dengan sanksi tegas. Hal itu menyikapi penolakan sejumlah kalangan atas keputusan pemerintah membuka keran investasi untuk minuman beralkohol (minol) alias minuman keras (miras).

Itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Jadi menurut saya lebih baik ini entry point untuk menata kelola semuanya, ditata secara baik pelaksanaannya mulai dari pengadaan industrinya sampai ke pendistribusiannya atau penjualannya," kata Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah ketika dihubungi detikcom, Senin (1/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya pengawasan menjadi hal penting, misalnya diatur secara tegas siapa saja yang boleh membelinya. Tentunya, menurut dia anak-anak dilarang dan harus dipastikan penjual tidak mengedarkannya kepada anak di bawah umur. Lalu kegiatan konsumsi miras jangan sampai mengganggu ketertiban umum.

Jika ketetapan yang sudah dibuat pemerintah dilanggar maka harus diberikan sanksi tegas untuk efek jera.

ADVERTISEMENT

"Menurut saya ada sanksi-sanksi yang tegas, Perpresnya kan sudah ada. Tapi harus diberikan satu pemahaman bahwa selain pengawasan adalah mengenai law enforcement (penegakan hukum)," sebutnya.

Dihubungi terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio juga lebih menyoroti sisi pengawasan. Sementara aturan tentang investasinya miras sendiri tak ada yang salah.

"Sekarang bisa tidak mini market-mini market itu diawasi? Kan tidak bisa. Misalnya usia 15 tahun boleh nggak dia beli? Kalau nggak, lalu siapa yang mengawasi. Itu kan tidak mudah," sebut Agus.

"Artinya bagaimana mengawasi supaya anak-anak itu, kan sekarang problemnya anak-anak itu minum ya kan. Kan kayak narkoba, anak-anak minum terus mabuk bikin kriminal. Lalu bagaimana melarangnya?" tanyanya.

Untuk itu diperlukan pengaturan yang jelas dalam mengimplementasikan aturan mengenai investasi miras.

"Nah itu implementasinya bagaimana? Apakah setiap bar, restoran, mini market ada pengawasnya? Terus kalau ketangkap (melanggar) diapain? Kan ada aturannya lagi," tambahnya.

Lihat Video "Amien Rais Kritisi Perpres Miras Jokowi: Anda Sedang Hancurkan Akhlak Bangsa":

[Gambas:Video 20detik]



(toy/eds)

Hide Ads