5 Bidang Usaha Miras yang Dibuka Keran Investasinya

5 Bidang Usaha Miras yang Dibuka Keran Investasinya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 01 Mar 2021 20:00 WIB
Mulai hari ini larangan menjual bir atau minuman beralkohol untuk golongan alkohol di bawah 5% di minimarket sudah diberlakukan. Minimarket pun sudah tidak lagi menjual minuman beralkohol itu, seperti yang terlihat di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2015). Rengga Sancaya/detikcom.
Foto: rengga sancaya
Jakarta -

Presiden Joko Widodo telah resmi mengizinkan keran investas minuman keras (miras). Izin investasi itu diberikan melalui sebuah Perpres investasi miras, tepatnya pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres itu dijelaskan miras menjadi salah satu bidang usaha yang dibuka untuk investasi. Tepatnya, investasi miras masuk ke dalam bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Dilihat detikcom, Senin (1/3/2021), dalam pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini cukup mengundang kontroversi. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai justru kebijakan investasi miras ini bisa membuat wajah Indonesia di mata investor asing khususnya dari negara muslim menjadi kurang bagus.

"Banyak sektor yang bisa dikembangkan selain industri miras. Kalau hanya punya dampak ke tenaga kerja, sektor pertanian dan pengembangan agro industri harusnya yang dipacu," kata Bhima saat dihubungi detikcom.

ADVERTISEMENT

Menurut Bhima dengan dibukanya investasi miras, juga akan berdampak buruk secara jangka panjang. Selain kesehatan, berpotensi menimbulkan gejolak sosial.

"Apalagi kalau produk mirasnya ditawarkan ke pasar dalam negeri. Sebaiknya aturan ini direvisi lagi dengan pertimbangan dampak negatif dalam jangka panjang. Ini bukan sekadar pertimbangan moral tapi juga kerugian ekonomi dari sisi kesehatan," kata Bhima.

Seperti apa isi aturan tentang investasi miras? klik halaman berikutnya.

Simak video 'Aturan Soal Investasi Miras dalam Perpres Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai tak ada yang salah atas dibukanya investasi miras di Indonesia. Dia menyebut hal itu bisa menjadi daya tarik bagi turis-turis asing datang ke Indonesia.

"Ini kan pemerintah mau menarik income dari sektor pariwisata. Kalau miras dilarang, itu turisnya juga pasti kurang karena turis itu datang ke suatu negara untuk santai. Dan biasanya turis negara-negara yang non muslim itu biasanya yang dicari miras," kata Agus ketika dihubungi detikcom.

Terlebih hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. Jumlah turis di daerah-daerah itu diyakini bakal tumbuh dengan dibukanya investasi miras.

Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, dijelaskan ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras dan mendapatkan izin untuk menerima investasi.

Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Berikut adalah daftar bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya dalam Perpres investasi miras:

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.


Hide Ads