5 Bidang Usaha Miras yang Dibuka Keran Investasinya

5 Bidang Usaha Miras yang Dibuka Keran Investasinya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 01 Mar 2021 20:00 WIB
Mulai hari ini larangan menjual bir atau minuman beralkohol untuk golongan alkohol di bawah 5% di minimarket sudah diberlakukan. Minimarket pun sudah tidak lagi menjual minuman beralkohol itu, seperti yang terlihat di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2015). Rengga Sancaya/detikcom.
Foto: rengga sancaya

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai tak ada yang salah atas dibukanya investasi miras di Indonesia. Dia menyebut hal itu bisa menjadi daya tarik bagi turis-turis asing datang ke Indonesia.

"Ini kan pemerintah mau menarik income dari sektor pariwisata. Kalau miras dilarang, itu turisnya juga pasti kurang karena turis itu datang ke suatu negara untuk santai. Dan biasanya turis negara-negara yang non muslim itu biasanya yang dicari miras," kata Agus ketika dihubungi detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. Jumlah turis di daerah-daerah itu diyakini bakal tumbuh dengan dibukanya investasi miras.

Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, dijelaskan ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras dan mendapatkan izin untuk menerima investasi.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Berikut adalah daftar bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya dalam Perpres investasi miras:

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.


(hal/fdl)

Hide Ads