Insentif Pajak Dikucurkan Biar Para Sultan Genjot Belanja

Insentif Pajak Dikucurkan Biar Para Sultan Genjot Belanja

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 02 Mar 2021 17:00 WIB
Ilustrasi uang tunai
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD
Jakarta -

Berbagai insentif pajak dirilis pemerintah demi mendorong orang-orang tajir lebih giat belanja. Selain itu insentif pajak juga dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Contohnya pemerintah memberikan diskon PPnBM kendaraan bermotor sejak 1 Maret 2021. Aturan ini diberlakukan secara bertahap dengan besaran insentif yang berbeda-beda setiap tahapnya hingga akhir Desember tahun ini. Dengan kata lain, PPnBM ini ditanggun pemerintah (DTP).

Selain itu, pemerintah juga membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sektor properti. Insentif pajak ini untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Diskon PPN juga diberikan berdasarkan harga hunia yang dibeli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah memutuskan memberikan insentif karena ingin kelompok yang lebih kaya membelanjakan uangnya," ujar Wakil Menteri Keuangan Suhasil Nazara dalam acara MNC Group Investor Forum 2021 secara virtual, Selasa (2/3/2021).

Pembebasan PPN ini berlaku selama 6 bulan untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021. Pemerintah membebaskan PPN 100% untuk pembelian rumah tapak dan susun dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar. Selain itu diterapkan juga diskon PPN 50% untuk pembelian hunian rumah tapak maupun susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

ADVERTISEMENT

Menurut Suahasil, pemberian insentif pajak ini juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian nasional yang saat ini masih terdampak pandemi COVID-19.

"Ini jump start pada perekonomian kita. Dengan insentif pajak, (perekonomian) akan berjalan lagi," ungkapnya.

Sementara itu Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan untuk menggenjot belanja kelas menengah dan atas, pemerintah memberikan insentif PPN Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor dan Insentif PPN untuk Perumahan. Proyek Strategis Nasional (PSN) pun akan tetap dilanjutkan di tengah Pandemi COVID-19, dengan total 201 proyek dan 10 program yang memiliki nilai investasi lebih dari 4,817 triliun rupiah.

"Pembangunan infrastruktur akan membantu pemerataan ekonomi di wilayah Indonesia sekaligus meningkatkan investasi," sambung Airlangga.

Tidak hanya itu, Indonesia juga akan memanfaatkan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang memberikan manfaat akses pasar yang lebih luas, akses Foreign Direct Investment (FDI), dan integrasi dalam rantai pasokan dunia.

Untuk insentif pajak PPnBM kendaraan bermotor, periode pertama insentif PPnBM mobil baru akan dimulai pada Maret-Mei dengan diskon 100%. Periode II berlaku pada Juni-Agustus dengan diskon 50%. Periode III mulai September-Desember dengan diskon 25%.

Jenis kendaraan yang mendapat fasilitas adalah kategori sedan dan tipe 4x2 seperti hatchback, MPV, dan SUV dengan segmen sampai dengan 1.500 cc, menggunakan bahan baku lokal sebesar 70%, dan kendaraan dirakit di dalam negeri.

Kondisi normal, PPnBM mobil baru segmen sedang dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc sebesar 30%. Setelah mendapatkan fasilitas maka PPnBM menjadi 0% pada periode pertama, lalu menjadi 15% di periode II, dan menjadi 22,5% di periode III.

Sedangkan segmen 4x2 seperti hatchback, MPV, dan SUV yang kapasitas mesinnya di bawah 1.500 terkena PPnBM sebesar 10%. Setelah mendapat fasilitas maka akan menjadi 0% di periode I, menjadi 5% di periode II, dan menjadi 7,5% di periode III.

Simak Video: Catat! Skema Diskon PPnBM Mobil Baru

[Gambas:Video 20detik]



(hek/hns)

Hide Ads