AP II Cabang Bandara Husein Sastranegara Digugat Pailit

AP II Cabang Bandara Husein Sastranegara Digugat Pailit

Andi Saputra, Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 03 Mar 2021 12:57 WIB
Bandara Husein Sastranegara kembali melayani penerbangan dengan pesawat jet. Bandara itu kembali layani penerbangan jet pada 20 Agustus 2020 mendatang.
Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
Jakarta -

PT Angkasa Pura II (AP II) cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung digugat PKPU oleh dua perusahaan PT. Bunga Tanjung Raya dan PT. Pharmakasih Sentosa.

Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU itu didaftarkan sejak Jumat 26 Februari yang lalu.

Kedua perusahaan mendaftarkan gugatannya di PN Niaga Jakarta Pusat dengan perkara no 103/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Mereka menunjuk Syarwani sebagai kuasa hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," bunyi salah satu petitum gugatan yang dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).

Pemohon, dalam hal ini Bunga Tanjung Raya dan Pharmakasih Sentosa meminta pengadilan untuk menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap AP II selaku termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan ini.

ADVERTISEMENT

Berikut ini rincian petitum gugatan yang diajukan kepada AP II cabang Bandara Husein Sastranegara:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini ;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Termohon PKPU ;


4. Menunjuk dan mengangkat:
a. Saudara Dr. DAVID M. L. TOBING, S.H., M.Kn., berkantor di ADAMS & CO, Counsellor at Law, dengan alamat di Wisma Bumiputera Lt. 15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 75, Jakarta 12910, Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-240 AH.04.03-2019, tertanggal 5 September 2019;
b. Saudara JANUARDO SULUNG P. SIHOMBING, S.H., M.H., M.A., BKP., berkantor di SIMANUNGKALIT SIHOMBING & REKAN, dengan alamat di Gedung Manggala Wanabakti, Blok IV, Lantai 3, Suite 332, Wing B, Jl. Jend. Gatot Subroto No.6, Senayan, Jakarta Pusat 10270, Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.04.03-224 tertanggal 18 November 2016;
c. Saudara HARRY FIRDAUS SIMANJUNTAK, S.H., berkantor di Jl. Perdagangan I No. 8 RT/002/RW.007, Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan 12330. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.AH.04.03-43, tertanggal 29 Maret 2016;
d. Saudara LINGGA NUGRAHA, S.H., berkantor di Muskita Maliana Nugraha (MMN) Law Firm, dengan alamat di Menara Rawindo, Lt. 12, Jalan Kebon Sirih, Kav. 75, Kebon Sirih-Menteng, Jakarta Pusat-10340. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-135 AH.04.03-2020, tertanggal 29 Januari 2020;
sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo , dan sebagai Tim Kurator pada saat Termohon PKPU dalam keadaan Pailit ;
5. Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada Termohon PKPU.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Yance Aswin menyatakan kasus itu bermula saat PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Santos mengerjakam proyek runway di Bandara Husein Sastranegara senilai Rp 15 miliar. Namun dalam perjalanannya, Angkasa Pura II tidak membayar kewajibannya padahal PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Santos telah melakukan apa yang diperjanjikan.

Kasus ini kemudian diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Santos memenangkan perkara tersebut.

"Kemudian kami mendaftarkan ke PN Bandung agar Angkasa Pura II melaksanakan putusan BANI," kata Yance.

Tetapi Angkasa Pura II tetap tidak melakukan putusan BANI. Sehingga PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Santos mengambil langkah hukum ke PN Jakpus.

"Sebetulnya PKPU bukanlah pilihan hukum kami. Tapi mau tidak mau, kami harus melakukannya," ujar Yance.

(hal/zlf)

Hide Ads