Pemerintah memiliki program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Kementerian Ketenagakerjaan menyebut batas maksimal upah yang dihitung untuk manfaat program ini adalah sebesar Rp 5 juta.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator di Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Sumirah. Menurut dia dasar perhitungan ini adalah upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dia menyebut jika upah pekerja lebih dari Rp 5 juta maka perhitungannya adalah Rp 5 juta.
"Manfaatnya dihitung dasarnya adalah Rp 5 juta. Sedangkan, kalau kurang dari Rp 5 juta tentu sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata dia dalam acara sosialisasi virtual, Rabu (3/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sumirah dari aturan yang ada manfaat yang bisa didapatkan peserta JKP ini antara lain uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Nantinya manfaat jaminan kehilangan pekerjaan dalam bentuk uang tunai akan diberikan 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% upah untuk 3 bulan berikutnya. Tapi ada pembatasan jangka waktu untuk manfaat uang tunai ini.
"Maksimal atau paling banyak di PP-nya disebutkan selama enam bulan," jelas dia.
Menurut Sumirah jika batas maksimal upah yang diperhitungkan adalah Rp 5 juta, ini artinya para korban PHK akan menerima paling banyak Rp 2,25 juta selama tiga bulan pertama. Selanjutnya, pekerja mendapatkan manfaat uang tunai Rp 1,25 juta pada tiga bulan berikutnya.
"Kenapa (maksimal) Rp 5 juta? Ini menyesuaikan dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sekarang Rp 4,9 juta. Jadi, kami sesuaikan dengan PTKP sehingga batas atas upah kami tetapkan Rp 5 juta," ujarnya.
Kenapa pemerintah tidak memberikan 100% upah di jaminan kehilangan pekerjaan? klik halaman berikutnya.