Berbagai stimulus ditebar oleh pemerintah untuk memicu daya beli masyarakat. Stimulus yang begitu disambut meriah adalah diskon pajak untuk pembelian rumah dan kendaraan.
Nah detikcom membuka polling untuk mengetahui detikers lebih memilih beli rumah atau mobil. Hasilnya mayoritas memilih untuk membeli rumah.
Sebanyak 77% memilih membeli rumah, dan sisanya mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rumah.. masa punya mobil ga punya rumah," kata Yongki.
"Rumah karena tidak ada penyusutan harga," kata Yaris Junior.
"Tergantung kebutuhan saja, bila untuk keperluan bisnis mobil untuk keperluan operasional bisa diutamakan," tulis Finata.id.
Namun mereka yang memilih untuk membeli mobil juga memiliki alasannya sendiri.
"Pilih mobil karena klo cari rumah seharga mobil yg kena diskon pajak ini (Β± 250jt) sepertinya susah," tulis akun Pikiran Harus Positif.
Seperti diketahui, mulai bulan ini, pemerintah sudah menerapkan diskon PPnBM. Pemberian keringanan PPnBM sebesar 100% tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun 2021. Surat tersebut tertanggal 26 Februari 2021.
Bukan hanya itu, masyarakat yang berencana membeli mobil juga akan mendapat keringanan lain karena Bank Indonesia (BI) telah menetapkan aturan pelonggaran aturan rasio uang muka kredit (Loan to Value/LTV) hingga 100 persen. Artinya, pengajuan kredit kendaraan bisa dilakukan tanpa uang muka atau tanpa DP.
Pelonggaran LTV juga berlaku untuk sektor properti residen sial alias perumahan. Dengan pelonggaran itu, kredit dan pembiayaan properti bisa diberikan hingga 100% harga unit hunian dari semula hanya 85 persen sampai 90 persen.
Selain DP 0 persen, pembelian rumah saat ini juga bakal lebih ringan. Karena, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 tahun 2021. Di dalamnya mengatur diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian hunian baik rumah tapak maupun rumah susun.
Dalam aturannya, pemerintah membebaskan PPN 100% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar. Selain itu diterapkan juga diskon PPN 50% untuk pembelian hunian rumah tapak maupun rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Insentif PPN ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021.
Lihat juga Video: Catat! Skema Diskon PPnBM Mobil Baru